Pranala.co, BONTANG – Banyak pencari kerja di Kota Bontang mengeluh. Sudah melamar, syarat lengkap, bahkan merasa kualifikasi cocok—tapi tetap saja tak dipanggil seleksi.
Alih-alih hanya curhat di warung kopi atau media sosial, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang kini buka ruang aduan resmi.
Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha, menegaskan, pihaknya siap menjadi jembatan antara pelamar kerja dan perusahaan. Tak perlu surat resmi. Aduan cukup lewat WhatsApp atau telepon.
“Kalau berkas lengkap, syarat cocok, tapi tidak dipanggil tanpa alasan jelas, lapor saja. Kami akan klarifikasi langsung ke perusahaan,” ujarnya, Rabu (30/7/2025).
Hal ini disampaikan langsung saat Pranala.co menemui Kadisnaker di ruang kerjanya, didampingi Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Lukmanul Hakim.
Menurut Lukmanul, selama ini banyak pelamar hanya diam atau mengeluh di luar, tapi tidak pernah melapor resmi. Padahal, setiap laporan akan ditindaklanjuti, bahkan yang dikirim lewat pesan singkat sekalipun.
“Kami tidak pernah mengabaikan aduan. Semua kami respons. Jangan sampai hanya jadi isu liar di luar,” tegasnya.
Ia mengingatkan, proses seleksi bukan tebak-tebakan. Jika merasa dirugikan atau tidak paham alasan tidak lolos, Disnaker Bontang siap membuka komunikasi dengan pihak perusahaan.
Disnaker Bontang memahami, banyak pelamar tak tahu di mana letak kegagalannya. Padahal, sejak awal syarat melamar hanya ijazah, KTP, dan kartu kuning (AK1). Tapi hingga pengumuman keluar, nama mereka tak muncul.
“Kalau ada yang janggal, sampaikan. Kami akan tanya langsung ke HRD perusahaan. Kami bantu klarifikasi,” ujar Lukmanul.
Selama ini, Disnaker Bontang hanya mengumumkan nama-nama yang lolos seleksi. Sementara nama yang tidak lolos memang tidak diumumkan. Alasannya, jumlah pelamar bisa mencapai ratusan bahkan ribuan orang.
“Tapi kalau mau tahu kenapa tidak lolos, kami terbuka. Silakan datang atau hubungi kami,” tambah Safa Muha.
Disnaker Bukan Penentu, Tapi Pengawal Proses
Abdu Safa menegaskan bahwa Disnaker bukan penentu siapa yang diterima kerja. Namun, lembaga ini bertugas memastikan proses rekrutmen sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang penempatan tenaga kerja melalui jalur resmi.
“Kalau perekrutan lewat jalur tidak resmi, bisa saja yang diterima justru dari luar kota. Padahal perda itu dibuat agar pencaker lokal lebih diutamakan,” jelasnya.
Dengan sistem ini, Disnaker bisa mencatat dan mengawasi seluruh proses seleksi. Jika terjadi ketidakadilan, masyarakat bisa melapor dan proses akan ditelusuri.
“Kami pastikan prosesnya adil. Kalau ada indikasi tak sesuai aturan, kami panggil perusahaan. Kami tidak tinggal diam,” tegasnya. (FR)


















gak usa tutup mata san menapikan itu semua pak..semua sudah tahu kalau gak ada tutipa dan org dalam gak mungkin bisa..jika pung itu diterima karena sekil dan pengalama itu persentas nya kecil pak itu yg terjadi dan kenyataan nya…salam Hormat saya.