• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Februari 5, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Ragam

Tak Bisa Sembarangan, Begini Aturan Poligami bagi PNS

Suriadi Said by Suriadi Said
7 Januari 2026 | 09:07
Reading Time: 2 mins read
0
Tak Bisa Sembarangan, Begini Aturan Poligami bagi PNS Kaltim Raih Tiga Penghargaan BKN Award 2023 Sekaligus

Ilustrasi ASN

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BONTANG — Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) bukan hanya soal pekerjaan. Negara juga ikut mengatur kehidupan rumah tangganya. Termasuk urusan poligami.

Aturan itu bukan baru. Dasarnya jelas. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP Nomor 45 Tahun 1990.

PILIHAN REDAKSI

Pergub Kaltim 55/2025 Resmi Berlaku, Ini Aturan Lengkap Pakaian Dinas ASN Jelang Akhir Oktober, Sejumlah Plt Kepala Dinas di Pemprov Kaltim Siap Didefinitifkan ASN Kaltim Wajib Masuk 8 April, tapi Ada Opsi Kerja Fleksibel 9 April 2025

Pergub Kaltim 55/2025 Resmi Berlaku, Ini Aturan Lengkap Pakaian Dinas ASN

22 Januari 2026 | 18:41
Kuota Terbatas, Pejabat Pemprov Kaltim Berebut Beasiswa Gratispol

Kuota Terbatas, Pejabat Pemprov Kaltim Berebut Beasiswa Gratispol

24 Desember 2025 | 18:03

Melalui aturan tersebut, negara menetapkan bahwa poligami bagi PNS tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada izin. Harus ada alasan. Dan harus memenuhi syarat ketat.

Informasi ini kembali ditegaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Melalui akun Instagram Kantor Regional III, @regional3bkn, BKN mengingatkan kewajiban izin poligami bagi PNS pria yang telah beristri.

PNS yang ingin menikah lagi wajib mengajukan permohonan tertulis. Surat itu disampaikan kepada pejabat berwenang melalui atasan langsung. Tak cukup hanya niat. Harus ada alasan kuat.

Di antaranya, istri mengalami sakit berat, tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, atau tidak bisa memiliki keturunan. Semua alasan itu wajib dibuktikan. Biasanya dengan keterangan dokter.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 10 PP Nomor 10 Tahun 1983. Namun alasan saja belum cukup. Negara menetapkan syarat tambahan.

PNS pria yang ingin berpoligami harus mengantongi persetujuan tertulis dari istri pertama. Tanpa itu, izin sulit terbit.

Selain itu, pemohon wajib membuktikan penghasilan yang cukup. Buktinya berupa Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan.

Ada pula janji tertulis. Janji untuk berlaku adil terhadap seluruh istri dan anak-anaknya.

“Izin poligami dapat ditolak jika bertentangan dengan agama, tidak memenuhi persyaratan, atau berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas,” tulis BKN, dikutip Rabu (6/8/2025).

Penolakan tersebut mengacu pada Pasal 10 ayat (2) hingga ayat (4) PP Nomor 10 Tahun 1983.

Sementara itu, aturan berbeda berlaku bagi PNS perempuan. Negara tegas melarang.

PNS wanita tidak diperbolehkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Dengan kata lain, PNS perempuan dilarang menjadi objek poligami.

Larangan tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990.

Tak hanya soal poligami, kehidupan pribadi PNS memang mendapat perhatian khusus dari negara. Hubungan perkawinan, perceraian, hingga etika berkeluarga diatur secara rinci.

Tujuannya: Menjaga profesionalisme aparatur sipil negara. Agar urusan pribadi tidak mengganggu tugas pelayanan kepada publik.

Bagi PNS, aturan ini menjadi pengingat. Jabatan membawa konsekuensi. Termasuk dalam urusan rumah tangga. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: ASN KaltimPegawai Negeri SipilPoligami
Previous Post

Pelabuhan Lok Tuan Bontang Masuk Catatan BNN Pusat, Rawan jadi Jalur Narkoba Internasional

Next Post

Jalan Rusak Gunung Benteng Segera Diperbaiki, Enam Perusahaan di Kutim Siap Turun Tangan

BACA JUGA

Fakta Terbaru Epstein Files: Bill Gates, Pangeran Andrew, hingga Elon Musk

Fakta Terbaru Epstein Files: Bill Gates, Pangeran Andrew, hingga Elon Musk

5 Februari 2026 | 08:08
Daftar Lengkap Pemenang Grammy Awards ke-68 Tahun 2026

Daftar Lengkap Pemenang Grammy Awards ke-68 Tahun 2026

3 Februari 2026 | 07:43
Jadwal Kapal PELNI Februari 2026, Ini Rute Keberangkatan dari Bontang

Jadwal Kapal PELNI Februari 2026, Ini Rute Keberangkatan dari Bontang

28 Januari 2026 | 20:03
Kumpulan Ucapan Isra Miraj 2026 yang Cocok Dibagikan ke Media Sosial

Kumpulan Ucapan Isra Miraj 2026 yang Cocok Dibagikan ke Media Sosial

15 Januari 2026 | 21:31
Mulai 2026, PNS Wajib Aktifkan MFA ASN Digital, Ini Langkah-Langkahnya Jelang Nataru, Pemkab Kutim Terapkan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Gaji Tunggal ASN Diwacanakan Berlaku 2026, Begini Respons Pemkot Bontang Mulai 1 Juni, Jam Kerja ASN di Mahulu Diubah: Ini Jadwal Lengkapnya

Mulai 2026, PNS Wajib Aktifkan MFA ASN Digital, Ini Langkah-Langkahnya

6 Januari 2026 | 12:07
Tak Sekadar Minum, Ini Waktu Terbaik Konsumsi Vitamin agar Manfaatnya Maksimal

Tak Sekadar Minum, Ini Waktu Terbaik Konsumsi Vitamin agar Manfaatnya Maksimal

6 Januari 2026 | 07:31
Next Post
Jalan Rusak Gunung Benteng Segera Diperbaiki, Enam Perusahaan di Kutim Siap Turun Tangan

Jalan Rusak Gunung Benteng Segera Diperbaiki, Enam Perusahaan di Kutim Siap Turun Tangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

1.330 Warga Bontang Terima Rp300 Ribu per Bulan, Disalurkan lewat Bank

1.330 Warga Bontang Terima Rp300 Ribu per Bulan, Disalurkan lewat Bank

30 Januari 2026 | 14:18
Upah Buruh Vendor Semen Tonasa Disoal, DPRD Pangkep Minta Dialog Terbuka

Upah Buruh Vendor Semen Tonasa Disoal, DPRD Pangkep Minta Dialog Terbuka

1 Februari 2026 | 20:37
30 Contoh Kata-Kata Pamit dari Grup Kerja yang Sopan dan Profesional

30 Contoh Kata-Kata Pamit dari Grup Kerja yang Sopan dan Profesional

31 Mei 2025 | 08:50
Jadwal Kapal PELNI Februari 2026, Ini Rute Keberangkatan dari Bontang

Jadwal Kapal PELNI Februari 2026, Ini Rute Keberangkatan dari Bontang

28 Januari 2026 | 20:03
Mobil Boks Hantam Tiang Lampu di Jalan Cipto Mangunkusumo Bontang, Sopir dan Kernet Dilarikan ke Rumah Sakit

Mobil Boks Hantam Tiang Lampu di Jalan Cipto Mangunkusumo Bontang, Sopir dan Kernet Dilarikan ke Rumah Sakit

1 Februari 2026 | 15:42

Terbaru

Musim Hujan dan Ramadan Berpotensi Picu Inflas di Balikpapan

Musim Hujan dan Ramadan Berpotensi Picu Inflas di Balikpapan

5 Februari 2026 | 08:52
Ramp Check Ops Keselamatan Mahakam 2026, Polda Kaltim Temukan Bus Tak Layak Operasi di Balikpapan

Ramp Check Ops Keselamatan Mahakam 2026, Polda Kaltim Temukan Bus Tak Layak Operasi di Balikpapan

5 Februari 2026 | 08:42
Didominasi Generasi Z, Ratusan CPNS Bontang Didorong jadi ASN Digital dan Humanis

Didominasi Generasi Z, Ratusan CPNS Bontang Didorong jadi ASN Digital dan Humanis

5 Februari 2026 | 08:33
Bontang jadi Contoh Daerah Berbasis Riset, Fakultas Teknik UGM Beri Penghargaan

Bontang jadi Contoh Daerah Berbasis Riset, Fakultas Teknik UGM Beri Penghargaan

5 Februari 2026 | 08:27

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved