Pranala.co, BONTANG — Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) bukan hanya soal pekerjaan. Negara juga ikut mengatur kehidupan rumah tangganya. Termasuk urusan poligami.
Aturan itu bukan baru. Dasarnya jelas. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP Nomor 45 Tahun 1990.
Melalui aturan tersebut, negara menetapkan bahwa poligami bagi PNS tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada izin. Harus ada alasan. Dan harus memenuhi syarat ketat.
Informasi ini kembali ditegaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Melalui akun Instagram Kantor Regional III, @regional3bkn, BKN mengingatkan kewajiban izin poligami bagi PNS pria yang telah beristri.
PNS yang ingin menikah lagi wajib mengajukan permohonan tertulis. Surat itu disampaikan kepada pejabat berwenang melalui atasan langsung. Tak cukup hanya niat. Harus ada alasan kuat.
Di antaranya, istri mengalami sakit berat, tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, atau tidak bisa memiliki keturunan. Semua alasan itu wajib dibuktikan. Biasanya dengan keterangan dokter.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 10 PP Nomor 10 Tahun 1983. Namun alasan saja belum cukup. Negara menetapkan syarat tambahan.
PNS pria yang ingin berpoligami harus mengantongi persetujuan tertulis dari istri pertama. Tanpa itu, izin sulit terbit.
Selain itu, pemohon wajib membuktikan penghasilan yang cukup. Buktinya berupa Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan.
Ada pula janji tertulis. Janji untuk berlaku adil terhadap seluruh istri dan anak-anaknya.
“Izin poligami dapat ditolak jika bertentangan dengan agama, tidak memenuhi persyaratan, atau berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas,” tulis BKN, dikutip Rabu (6/8/2025).
Penolakan tersebut mengacu pada Pasal 10 ayat (2) hingga ayat (4) PP Nomor 10 Tahun 1983.
Sementara itu, aturan berbeda berlaku bagi PNS perempuan. Negara tegas melarang.
PNS wanita tidak diperbolehkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Dengan kata lain, PNS perempuan dilarang menjadi objek poligami.
Larangan tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990.
Tak hanya soal poligami, kehidupan pribadi PNS memang mendapat perhatian khusus dari negara. Hubungan perkawinan, perceraian, hingga etika berkeluarga diatur secara rinci.
Tujuannya: Menjaga profesionalisme aparatur sipil negara. Agar urusan pribadi tidak mengganggu tugas pelayanan kepada publik.
Bagi PNS, aturan ini menjadi pengingat. Jabatan membawa konsekuensi. Termasuk dalam urusan rumah tangga. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















