BALIKPAPAN, Pranala.co — Seorang pria berinisial DD (44), warga Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, tak berkutik saat diciduk polisi. Ia kedapatan membawa tujuh paket sabu dengan total berat 11,05 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Laporan itu ditindaklanjuti cepat Tim Opsnal Satresnarkoba yang langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Pelaku kami amankan di Jalan Klamono, Muara Rapak, Senin (26/5/2025). Saat itu, DD menunjukkan gerak-gerik mencurigakan dan langsung kami periksa,” terang Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya.
Hasil pemeriksaan di lapangan cukup mengejutkan. Dari tangan pelaku ditemukan tujuh paket sabu-sabu yang sudah siap edar. Polisi juga menyita satu unit timbangan digital, sendok rakitan dari sedotan plastik, 10 bundel plastik klip bening, satu kotak penyimpanan plastik, dan satu unit ponsel Infinix Note 30 Pro.
Saat diinterogasi, DD mengakui bahwa barang haram itu bukan hasil kerja sendiri. Ia menyebut dua nama lain, R dan E, sebagai pihak yang memasok sabu kepadanya. Ketiganya diduga telah melakukan transaksi secara langsung.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman. Peran R dan E juga sedang kami kejar,” kata AKP Bangkit.
Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen kuat Polresta Balikpapan dalam memberantas peredaran narkoba yang menyasar wilayah perkotaan hingga pelosok.
“Dengan terungkapnya kasus ini, setidaknya kami telah menyelamatkan banyak warga dari paparan barang haram,” ucap Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun.
Ia mengajak masyarakat agar tak ragu untuk melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Laporkan melalui Call Center 110. Setiap laporan pasti kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Kita tidak boleh kalah oleh para pelaku kejahatan narkotika,” tegas Sangidun. [SR]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















Comments 1