JAKARTA – Di tengah kontroversi, Majelis Tinggi Parlemen Tajikistan, dipimpin oleh Rustam Emomali, meloloskan undang-undang yang melarang “pakaian asing” termasuk jilbab dan pakaian tradisional Islam lainnya dari Timur Tengah. Langkah ini mengejutkan banyak pihak mengingat 96 persen penduduk negara Asia Tengah ini adalah Muslim.
Mereka yang melanggar aturan ini menghadapi denda mulai dari 7.920 somoni Tajikistan (sekitar Rp12.1 juta) untuk warga biasa, hingga 54.000 somoni (Rp82.9 juta) untuk pejabat pemerintah. Tokoh agama yang melanggar bisa dikenai denda 57.600 somoni (sekitar Rp88.4 juta).
Tidak hanya itu, perayaan dua hari besar Islam, Idulfitri dan Iduladha, untuk anak-anak juga dilarang. Sebuah tradisi lokal “iydgardak” di mana anak-anak mengumpulkan uang saku saat Idulfitri kini tak lagi diperbolehkan.
Pemerintah Tajikistan berdalih bahwa langkah ini untuk “melindungi nilai-nilai budaya nasional” dan “mencegah takhayul dan ekstremisme”. Mereka mendorong warga mengenakan pakaian nasional Tajikistan dan melarang impor, penjualan, serta penggunaan jilbab.
Namun, larangan ini dinilai mencerminkan kebijakan politik Presiden Emomali Rahmon, yang berkuasa sejak 1994. Rahmon dianggap menggunakan undang-undang ini untuk memperkuat kendalinya atas negara dan menyingkirkan oposisi, khususnya Partai Kebangkitan Islam Tajikistan (TIRP).
Sejarah Panjang Konflik dan Rezim yang Kuat
Setelah perang saudara berakhir pada 1997, Rahmon sempat berdamai dengan TIRP yang pro syariah, memberikan mereka 30 persen kekuasaan di pemerintahan. Namun, pada 2015, Rahmon menutup TIRP dan mencapnya sebagai organisasi teroris setelah tuduhan upaya kudeta.
Sejak 2009, jilbab sudah dilarang di lembaga publik. Rezim Rahmon juga menerapkan berbagai aturan untuk mencegah pengaruh dari negara tetangga dan memperkuat kontrol dalam negeri. Bahkan, ada laporan tentang penegak hukum yang mencukur paksa pria berjenggot lebat, yang dianggap sebagai tanda ekstremisme.
Undang-Undang tentang Tanggung Jawab Orang Tua, yang berlaku sejak 2011, menghukum orang tua yang menyekolahkan anak-anak mereka ke pendidikan agama di luar negeri. Mereka yang berusia di bawah 18 tahun juga dilarang memasuki tempat ibadah tanpa izin. Pada 2017, lebih dari 1.900 masjid ditutup dan diubah menjadi kedai teh atau pusat medis.
Langkah ini dipicu oleh serangkaian serangan mematikan di negara-negara tetangga, seperti di Balai Kota Crocus, Moskow, pada April lalu. Empat penyerang yang ditangkap dikatakan berasal dari Khorasan (ISIS-K) dan memiliki paspor Tajikistan.
Larangan jilbab bukan hanya terjadi di Tajikistan. Negara-negara seperti Prancis, Denmark, Belgia, Sri Lanka, Bulgaria, China, India, Jerman, dan Turki juga memberlakukan larangan serupa dengan alasan keamanan dan sekularisme. (*)
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News



















