pranala.co, BALIKPAPAN – Proses verifikasi dan validasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK, SD, SMP Negeri di Balikpapan sudah dimulai 10 Juni sampai 29 Juni 2022 di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan.
Namun, tidak semua peserta PPDB melalui tahapan verifikasi dan validasi. Hanya kriteria peserta yang diwajibkan verifikasi dan validasi berdasarkan petunjuk teknis PPDB Kota Balikpapan Tahun Pelajaran 2022/2023.
Kriteria yang dimaksud, antara lain; calon peserta didik yang masuk melalui jalur perpindahan tugas orangtua atau wali, calon peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi.
Selain itu, calon peserta didik yang lulus di 2019, 2020 dan 2021, calon peserta didik dari Balikpapan, tapi lulusan dari luar kota Balikpapan. Serta calon peserta didik lulusan Kota Balikpapan tapi belum memiliki Kartu Keluarga Kota Balikpapan, karena tugas orang tua/wali (PNS/BUMN).
“Terakhir, calon peserta didik yang kartu keluarganya tidak sama dengan tempat lulus sekolahnya, karena mengikuti tempat orang lain/wali,” beber Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Purnomo.
Berkas kelengkapan verifikasi dan validasi calon peserta didik yang masuk melalui jalur perpindahan tugas orangtua atau wali harus dilengkapi dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali, membawa kartu keluarga, membawa bukti lulus dari sekolah asal. Dilengkapi juga dengan Surat Keterangan Pindah tugas orang tua/wali,” sebutnya.
Lalu, untuk berkas kelengkapan verifikasi dan validasi calon peserta didik yang lulus 2019, 2020, 2021 diminta membawa KTP orangtua atau wali, kartu keluarga, ijazah, dan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU).
Sedangkan, berkas kelengkapan verifikasi dan validasi calon peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi dilengkapi dengan membawa KTP orangtua atau wali, membawa kartu keluarga, membawa bukti lulus dari sekolah asal, dokumen prestasi hasil kompetisi yang berupa sertifikat dan atau piagam asli, mulai dari tingkat kota sampai dengan tingkat internasional, untuk tingkat kecamatan hanya diperuntukan bagi kompetisi yang berjenjang.
“Ditambah Surat Keterangan hafal Alquran yang dilegalisir oleh Kemenag Kota Balikpapan,” kata Purnomo.
Lanjut Purnomo, berkas kelengkapan verifikasi dan validasi calon peserta didik dari Kota Balikpapan, tapi lulusan dari luar Kota Balikpapan, diminta membawa KTP orang tua atau wali, kartu keluarga Kota Balikpapan, membawa bukti lulus dari sekolah asal.
Selanjutnya, berkas kelengkapan verifikasi dan validasi calon peserta didik lulusan Kota Balikpapan tapi belum memiliki kartu keluarga Kota Balikpapan, karena tugas orangtua atau wali seperti PNS atau BUMN, diminta membawa KTP orangtua atau wali, kartu keluarga asal, surat keterangan tugas orang tua atau wali, membawa surat keterangan lulus dari sekolah asal.
Sementara berkas kelengkapan verifikasi dan validasi calon peserta didik yang kartu keluarganya tidak sama dengan tempat lulus sekolahnya, karena mengikuti tempat orang lain atau wali, diminta membawa KTP orang tua atau wali, kartu keluarga wali, membawa surat keterangan lulus dari sekolah asal, serta surat pernyataan wali tentang penetapan tempat tinggal, disertai materai.
“Semua verifikasi dan validasi dilakukan di Kantor Disdikbud Balikpapan bukan di sekolah yang akan dituju,” tambah Purnomo.
Sementara, untuk daya tampung penerimaan PPDB TA 2022/2023 sudah diunggah di sekolah masing-masing. Jumlah ruang belajar tergantung dari kondisi sekolah. Jenjang SD rombel sebanyak 4 kelas dengan peserta didik 28, sedangkan SMP jumlah rombel 11 dengan peserta didik 32 siswa.
“Semoga verifikasi dan validasi ini bisa memberikan pelayanan bagi masyarakat. Semua bisa mengikuti proses PPDB,” harap dia. [DAS/RE]
Discussion about this post