BONTANG, pranala.co – Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk warga Bontang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) ekektronik sebagai identitas diri, baik yang sudah memasuki usia 17 tahun yang wajib KTP maupun yang belum menginjak 17 tahun tetapi sudah atau pernah menikah.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang, melalui Pejabat Analis Kebijakan Ahli Muda Sub.Koordinator Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kota Bontang, Muhammad Thamrin.
Ia mengatakan usia 17 tahun ke bawah yang berhak dan dibolehkan memiliki KTP elektronik yakni, penduduk yang sudah menikah atau pernah menikah.
“Karena syarat menikah harus punya KTP, ujarnya ditemui beberapa waktu lalu, di kantor Disdukcapil Kota Bontang.
Lanjutnya, masa berlaku KTP yang diterbitkan untuk usia 17 tahun ke bawah ini sama dengan usia 17 ke atas, yaitu seumur hidup. Sebab termasuk dalam kategori penduduk wajib KTP.
“Jadi wajib KTP itu ada dua. Usia 17 tahu ke atas dan 17 tahun ke bawah tetapi sudah atau pernah menikah,” ucapnya.
Kendati demikian Thamrin menegaskan, setiap warga negara hanya diperbolehkan melakukan perekaman KTP elektronik dan mempunyai satu KTP dimana penduduk.berdomisili. Selain itu, kata dia pentingnya memiliki KTP elektronik (KTP-el) untuk memudahkan masyarakat mengakses pelayanan publik.
Ia membeberkan, Semua penduduk wajib memiliki NIK yang terdapat pada KTP-el atau Pada Kartu Keluarga. Pasalnya, ke depan semua pelayanan publik akan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Seperti, pelayanan publik pada bidang kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan, ketenagakerjaan, pendidikan, perbankan, paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), pajak, dan lainnya akan diakses dengan menggunakan NIK.
Selain itu, KTP-el juga menjadi salah satu persyaratan untuk menggunakan hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
“Jadi kami Disdukcapil sekarang gencar melakukan perekaman dengan sistem jemput bola ke sekolah-sekolah untuk menjaring usia pemula, agar hak pilihnya bisa digunakan,” imbuhnya.
Disdukcapil Kota Bontang terus mengimbau warganya yang belum memiliki KTP-el segera melakukan perekaman. Terutama bagi usia pemula yang memasuki usia 17 tahun.
“Bagi yang belum memiliki KTP el, Perekaman bisa langsung dilakukan di wilayah kecamatan masing masing. Cukup membawa Kartu Keluarga (KK), prosesnya juga cepat dan tidak dipungut biaya,” tutupnya. (ADS/mh)
Discussion about this post