Pranala.co, BALIKPAPAN – Status Balikpapan sebagai Kota Layak Anak (KLA) kembali diuji. Fakta di ruang sidang justru berkata lain. Dalam waktu relatif singkat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menangani sejumlah perkara serius terkait perlindungan anak. Sebagian melibatkan anak di bawah umur.
Kepala Kejari Balikpapan, Andri Irawan, tak menutup mata. Ia menyebut tren perkara ini sebagai sinyal bahaya. Ada persoalan mendasar yang sedang terjadi di tengah masyarakat.
“Korban dalam beberapa perkara yang kami sidangkan ada yang baru berusia 13 tahun, tetapi sudah melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujar Andri, Minggu (4/1/2026).
Ia mengaku prihatin. Fenomena ini dinilainya kontras dengan predikat KLA yang selama ini disematkan pada Balikpapan.
Modusnya beragam. Ada yang bermula dari aplikasi perkenalan daring seperti Michat. Ada pula yang melibatkan pihak ketiga atau mucikari. Semua bermuara pada satu hal: anak menjadi korban.
Menurut Andri, persoalan ini tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Tanggung jawab ada di semua pihak. Orang tua. Lingkungan. Dan masyarakat luas.
“Ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih menjaga keluarga masing-masing,” katanya.
Dalam kurun waktu lebih dari satu bulan sejak menjabat sebagai Kepala Kejari Balikpapan, Andri mencatat sedikitnya enam perkara serupa telah ditangani. Angka itu disebutnya sebagai yang terbanyak sepanjang pengalamannya bertugas di berbagai daerah.
“Dalam satu bulan lebih ini sudah ada enam perkara. Kelihatannya sedikit. Tapi ini fenomena gunung es. Yang tidak tersentuh hukum bisa jadi jauh lebih banyak,” ujarnya.
Penanganan perkara dilakukan secara cermat. Setiap kasus diperlakukan berbeda, tergantung modus dan peran pelaku. Sebagian dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebagian lainnya menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Andri menegaskan satu hal penting. Persetujuan korban tidak menghapus unsur pidana jika melibatkan anak di bawah umur.
“Sekalipun dilakukan atas dasar konsen, tetap melanggar hukum karena menyangkut perlindungan anak,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Kejari Balikpapan juga mengimbau pengelola penginapan. Mulai dari hotel, wisma, hingga rumah kos. Mereka diminta lebih selektif menerima tamu. Deteksi dini dinilai penting untuk mencegah tindak pidana serupa terjadi kembali. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















