• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, April 4, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

Speed Bump alias ‘Polisi Tidur ‘ Dikeluhkan, Ada Aturan Pasangnya?

Suriadi Said by Suriadi Said
17 April 2021 | 17:02
Reading Time: 2 mins read
0
Speed Bump alias ‘Polisi Tidur ‘ Dikeluhkan, Ada Aturan Pasangnya?

Speed Bump di Jalan Awang Long yang menimbulkan efek getaran tanah sekitarnya saat kendaraan bermuatan berat melintas.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

BONTANG – Pemasangan Speed Bump di beberapa ruas jalan Kota Bontang, Kalimantan Timur menuai tanggapan warga sekitar. Meski bertujuan baik mengendalikan laju kendaraan, ternyata pembuatan gundukan kecil itu juga memberi dampak cukup mengkawatirkan.

Informasi tambahan, speed bump yaitu sejenis ‘polisi tidur’. Alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 km.

PILIHAN REDAKSI

Penyaluran BLT di Bontang Sudah 75 Persen, Optimistis Selesai Bulan Ini

Penyaluran BLT di Bontang Sudah 75 Persen, Optimistis Selesai Bulan Ini

3 April 2026 | 09:19
BLT Bontang Menjangkau Desil 5 Penyaluran BLT Bontang Tersendat, Bank Jemput Bola Bantu Warga Urus Virtual Account

BLT Bontang Menjangkau Desil 5

3 April 2026 | 09:06

Keluhan itu diungkapkan Jemino. Warga Jalan Awang Long, Bontang. Sejak terpasangnya speed bump tepat di depan rumahnya, getaran dari kendaraan besar bermuatan berat yang melintas begitu terasa. Namun, dirinya tak ingin banyak berkeluh kesah. Pemasangan speed bump itu pasti ada niat baik.

“Kawatir ya ada, istilahnya ganggu orang tidur juga tembok rumah bisa retak. Getarannya lumayan terasa sampai belakang rumah,” katanya saat ditemui, Sabtu 17 April 2021.

Ia berharap hal ini bisa ditangani pihak terkait. Misalnya menipiskan ketebalan gundukan atau dengan mengubah desain speed bump. Agar tak terlalu keras efek getarannya. Sebab getaran saat terjadi dapat dirasakan hingga radius 20 meter.

“Mobil biasa tidak terasa, kalau kendaraan besar bermuatan berat biasanya baru terasa,” terangnya lagi.

Pemasangan speed bump ini dikatakan sudah sekitar setahun lalu. Ia pun tak menerima pemberitahuan saat awal pembangunan itu dari instansi terkait. Padahal, kawasan itu termasuk area jalan yang cukup banyak aktivitas lalu lalang kendaraan.

“Sering ada orang jatuh bawa barang bawaan dengan kecepatan tinggi saat melintasinya, biasanya motor. Pernah juga ketika mobil rem mendadak kemudian motor dibelakang mungkin tidak siap dan akhirnya terjadi tubrukan,” kenang pemilik Warung Sabar Menunggu itu.

polisi tidurr
Ilustrasi pemotor melewati polisi tidur

Sejatinya aturan mengenai pembuatan polisi tidur atau speed bump tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 82 Tahun 2018.

“Yang diatur di Permenhub itu untuk kelas jalan Nasional. Untuk kelas jalan lain sesuai kewenangannya. Jika kelas jalan Provinsi maka menjadi kewenangan Pemprov. Begitu juga dengan kelas jalan Kab/Kota,” kata Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Pitra Setiawan mengutip kompas.

Pitra mengatakan, jika yang dimaksud adalah larangan membuat polisi tidur untuk kelas jalan lokal, seperti perumahan, maka hal itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda).

Pitra mengatakan, alasan utama masyarakat dilarang membuat polisi tidur adalah karena ada sejumlah aturan teknis yang harus dipatuhi. “Karena sifat polisi tidur itu kan mengurangi kecepatan. Bukan menghentikan kendaraan,” ujar Pitra.

Menurut Pitra, hal tersebut sesuai dengan Permenhub No. 82 Tahun 2018, yakni pada Pasal 58 dan Pasal 59. Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:

“Pembuatan Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan dilakukan oleh badan usaha yang memenuhi persyaratan dan telah dilakukan penilaian oleh Direktur Jenderal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”.

Sedangkan Pasal 59 berbunyi sebagi berikut: “Spesifikasi, Jenis, Bentuk dan Ukuran Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini,”

Spesifikasi polisi tidur adalah sebagai berikut:

  1. Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa
  2. Memiliki ukuran tinggi antara 8 sampai dengan 15 sentimeter, lebar bagian atas antara 30 sampai dengan 90 sentimeter, dengan kelandaian paling banyak 15 persen
  3. Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter. **
Tags: BontangPolisi TidurSpeed Bump
Previous Post

Ujicoba GeNose di Pelabuhan dan Terminal di Balikpapan

Next Post

Rp122,52 Miliar Dana Desa di Kaltim Sudah Tersalurkan

BACA JUGA

Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Korban Kebakaran di Berebas Tengah Bontang

Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Korban Kebakaran di Berebas Tengah Bontang

4 April 2026 | 11:07
Halal Bihalal Polres Bontang, Ustaz Das’ad Latif Soroti Nilai Ibadah dari Tugas Polisi

Halal Bihalal Polres Bontang, Ustaz Das’ad Latif Soroti Nilai Ibadah dari Tugas Polisi

3 April 2026 | 22:22
Tagihan Air Membengkak? PDAM Bontang Jelaskan Penyebab dan Solusinya Distribusi Air dari WTP KS Tubun Mati Total Akhir Pekan Ini

Tagihan Air Membengkak? PDAM Bontang Jelaskan Penyebab dan Solusinya

3 April 2026 | 21:21
Tarif PDAM Bontang Naik per April 2026; Tagihan 2 Kali Lipat, Kualitas Bikin Geleng

Tarif PDAM Bontang Naik per April 2026; Tagihan 2 Kali Lipat, Kualitas Bikin Geleng

3 April 2026 | 18:43
BPN Bontang Jemput Bola Sertifikasi Tanah Wakaf, Targetkan Legalitas Lebih Cepat dan Tuntas

BPN Bontang Jemput Bola Sertifikasi Tanah Wakaf, Targetkan Legalitas Lebih Cepat dan Tuntas

3 April 2026 | 15:58
Penyaluran BLT di Bontang Sudah 75 Persen, Optimistis Selesai Bulan Ini

Penyaluran BLT di Bontang Sudah 75 Persen, Optimistis Selesai Bulan Ini

3 April 2026 | 09:19
Next Post
Rp122,52 Miliar Dana Desa di Kaltim Sudah Tersalurkan

Rp122,52 Miliar Dana Desa di Kaltim Sudah Tersalurkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

30 Maret 2026 | 19:05
Tagihan Air Membengkak? PDAM Bontang Jelaskan Penyebab dan Solusinya Distribusi Air dari WTP KS Tubun Mati Total Akhir Pekan Ini

Tagihan Air Membengkak? PDAM Bontang Jelaskan Penyebab dan Solusinya

3 April 2026 | 21:21
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI di Pelabuhan Semayang Balikpapan Periode 1-11 April 2026 Jadwal Kapal Pelni Juli 2025 dari Balikpapan dan Bontang, Cek Lengkapnya di Sini Jadwal Kapal Pelni Balikpapan Juli 2025 Resmi Rilis, Cek Tanggal dan Rute Lengkapnya di Sini

Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI di Pelabuhan Semayang Balikpapan Periode 1-11 April 2026

29 Maret 2026 | 21:14
Jadwal Kapal PELNI dari Bontang April 2026 Resmi Dirilis, Ini Rute dan Jam Keberangkatannya Jalur Laut Masih Rawan, Polres Bontang Perketat Pengawasan Narkoba di Pelabuhan

Jadwal Kapal PELNI dari Bontang April 2026 Resmi Dirilis, Ini Rute dan Jam Keberangkatannya

29 Maret 2026 | 20:24

Terbaru

Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Korban Kebakaran di Berebas Tengah Bontang

Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Korban Kebakaran di Berebas Tengah Bontang

4 April 2026 | 11:07
Remaja 19 Tahun Ditangkap, Tiga Kali Jambret di Samarinda

Remaja 19 Tahun Ditangkap, Tiga Kali Jambret di Samarinda

4 April 2026 | 00:10
Diduga Serangan Jantung, Kuli Bangunan di Samarinda Ditemukan Tak Bernyawa

Diduga Serangan Jantung, Kuli Bangunan di Samarinda Ditemukan Tak Bernyawa

3 April 2026 | 23:52
Halal Bihalal Polres Bontang, Ustaz Das’ad Latif Soroti Nilai Ibadah dari Tugas Polisi

Halal Bihalal Polres Bontang, Ustaz Das’ad Latif Soroti Nilai Ibadah dari Tugas Polisi

3 April 2026 | 22:22

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved