PRANALA.co – Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam, memproyeksikan dampak pengangkatan honorer menjadi PPPK terhadap anggaran daerah.
Rustam menyebutkan bahwa gaji honorer yang saat ini sekira Rp 3,5 juta, jika diangkat menjadi PPPK, bisa mencapai Rp 9 juta atau lebih, dengan selisih sekitar Rp 5 juta. Sementara itu, gaji honorer saat ini hanya berkisar Rp 1,8 juta.
Kegusaran Rustam, politisi Golkar ini, mengacu kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang menetapkan batas akhir penyelesaian penataan tenaga honorer sesuai UU ASN 2023. Yakni pada Desember 2024. Kebijakan ini mengharuskan honorer untuk segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami akan mengkaji apakah mereka akan sama dengan PPPK yang melalui jalur tes. Ini penting untuk menghindari risiko pembengkakan APBD Kota Bontang,” ujar Rustam.
Rustam menambahkan, pengangkatan tenaga kontrak daerah (TKD) diharapkan tidak lagi dilakukan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan pengeluaran APBD yang dapat membengkak akibat kenaikan gaji PPPK.
DPRD Bontang kini tengah menghitung dan mempertimbangkan langkah-langkah strategis untuk memastikan bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK dapat berjalan tanpa membebani anggaran daerah.
Upaya ini dilakukan guna menjaga keseimbangan keuangan daerah sekaligus memastikan kesejahteraan tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK.
“Langkah ini harus dilakukan dengan perhitungan matang agar tidak menambah beban APBD Kota Bontang,” tegas Rustam. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post