BONTANG, Pranala.co — Riuh di media sosial berujung pada langkah cepat pemerintah. Dugaan penggunaan mobil dinas di luar kepentingan resmi kini menjadi sorotan serius Pemerintah Kota Bontang.
Kasus yang sempat viral itu langsung ditelusuri. Pemkot Bontang memastikan, setiap penggunaan kendaraan berpelat merah harus sesuai aturan, karena menyangkut aset negara dan kepercayaan publik.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengungkapkan pihaknya telah melakukan konfirmasi awal terhadap informasi yang beredar. Hasil sementara menunjukkan kendaraan tersebut diduga tidak digunakan dalam rangka tugas kedinasan.
“Itu sudah dikonfirmasi. Informasinya, bukan dalam keadaan dinas,” ujar Neni, Rabu (25/3/2026).
Namun, penjelasan itu tidak serta-merta menghentikan proses. Pemerintah tetap melangkah lebih jauh dengan melakukan pemeriksaan mendalam.
Neni menjelaskan, kendaraan yang dimaksud memang kerap dipinjamkan untuk keperluan tertentu. Tidak hanya oleh aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga masyarakat, dengan ketentuan tertentu.
“Mobil itu memang sering dipinjam. Bisa digunakan masyarakat atau pegawai, namun bukan untuk dinas, dan bahan bakarnya ditanggung masing-masing,” jelasnya.
Meski demikian, penggunaan kendaraan dinas di luar fungsi utamanya tetap menjadi perhatian. Terlebih, salah satu kendaraan yang disorot merupakan mobil dinas yang melekat pada jabatan sekretaris.
Bagi pemerintah, ini bukan sekadar persoalan teknis peminjaman. Ada aspek akuntabilitas yang harus dijaga.
Karena itu, Pemerintah Kota Bontang memastikan kasus ini akan diproses melalui Inspektorat. Lembaga pengawas internal tersebut akan melakukan pemeriksaan untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran disiplin.
“Nanti akan ada pemeriksaan dari Inspektorat. Dalam aturan ada kategori disiplin ringan, sedang, dan berat. Itu yang akan ditentukan,” tegas Neni.
Penanganan kasus ini akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Jika terbukti melanggar, sanksi akan diberikan sesuai tingkat kesalahan.
Dia menegaskan, penggunaan fasilitas negara tidak boleh disalahgunakan, dalam kondisi apa pun. Di balik satu kendaraan dinas, ada tanggung jawab yang tidak kecil. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















