PRANALA.CO, JAKARTA – Pemerintah baru saja mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani 14 Oktober 2024. SKB ini, yang melibatkan Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. (SKB 3 Menteri Bisa Dilihat lengkap di sini)
Menurut SKB tersebut, terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama yang akan berlaku di seluruh instansi pemerintah dan swasta. Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan pedoman yang jelas bagi semua pihak terkait dalam melaksanakan hari libur.
SKB ini juga menjelaskan bahwa unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, lembaga telekomunikasi, dan perusahaan perbankan, diharuskan mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama.
Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) akan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan lembaga swasta diharapkan untuk mengatur pelaksanaan cuti sesuai kebijakan masing-masing.
Dengan adanya SKB ini, diharapkan masyarakat dan berbagai instansi dapat mempersiapkan kegiatan dan operasional dengan lebih baik, sehingga pengalaman liburan di tahun 2025 dapat lebih menyenangkan dan terencana.
Hari Libur Nasional 2025
Berikut adalah daftar lengkap hari libur nasional yang ditetapkan untuk tahun 2025:
- 1 Januari (Rabu) – Tahun Baru 2025 Masehi
- 27 Januari (Senin) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 29 Januari (Rabu) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 29 Maret (Sabtu) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 31 Maret – 1 April (Senin-Selasa) – Idulfitri 1446 Hijriah
- 18 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
- 20 April (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei (Kamis) – Hari Buruh Internasional
- 12 Mei (Senin) – Hari Raya Waisak 2569 BE
- 29 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni (Minggu) – Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni (Jumat) – Iduladha 1446 Hijriah
- 27 Juni (Jumat) – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- 17 Agustus (Minggu) – Proklamasi Kemerdekaan
- 5 September (Jumat) – Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember (Kamis) – Kelahiran Yesus Kristus
Daftar Cuti Bersama 2025
Selain hari libur, berikut adalah rincian hari cuti bersama yang juga ditetapkan dalam SKB:
- 28 Januari (Selasa) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 28 Maret (Jumat) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) – Idulfitri 1446 Hijriah
- 13 Mei (Selasa) – Hari Raya Waisak 2569 BE
- 30 Mei (Jumat) – Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni (Senin) – Iduladha 1446 Hijriah
- 26 Desember (Jumat) – Kelahiran Yesus Kristus


















