pranala.co – Polemik pascapemilihan Ketua RT 08 Kelurahan Tanjung Laut Indah (TLI), Kecamatan Bontang Selatan hingga kini masih belum menemukan titik terang. Padahal, upaya mediasi sudah kerap kali dilakukan, bahkan oleh Komisi I DPRD Bontang sebanyak dua kali.
Diketahui, pemilihan ulang Ketua RT 08 TLI dilakukan lantaran oknum Ketua RT sebelumnya terjerat kasus narkoba. Alhasil oknum berinisial A tersebut resmi dipecat per tanggal 12 September 2022.
Kemudian dilaksanakanlah pemilihan ulang Minggu (18/9/2022) malam yang difasilitasi oleh pihak kelurahan berdasarkan mandat dari pengurus RT, yang mana Kasi Pemerintahan saat itu sebagai ketua panitia pelaksana.
Dari hasil pemilihan ulang, Lilis Kardila Maing terpilih sebagai Ketua RT 08 TLI yang baru dengan perolehan 39 suara, unggul dari kandidat lain bernama Fadli Rusli yang hanya meraup 26 suara. Namun sejak pemilihan hingga saat ini, Surat Keputusan (SK) Ketua RT terpilih tersebut tak kunjung ditandatangani Lurah TLI.
Sebab prosesnya dinilai telah cacat hukum alias tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 47 Tahun 2019 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan.
“Saya tetap minta harus pemilihan ulang. Karena ini nanti berkaitan dengan penggajian RT yang bersumber dari APBD Bontang. Jadi harus sesuai Perwali,” tegas Nurfaidah, Lurah TLI saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Bontang, (3/1/2023) lalu.
Dirinya menjabarkan, ketidaksesuaian dengan Perwali terkait dengan tidak adanya pemberkasan dan rembug warga terlebih dahulu sebelum proses pemilihan.
Selain itu, pihaknya juga mendapatkan laporan berupa surat dari warga sekitar bahwa yang bersangkutan kesehariannya tidak berdomisili tetap di lingkungan RT 08. Melainkan kesehariannya tinggal di Gang Tipalayo Kelurahan Berebas Tengah. Meskipun sesuai KTP, alamat yang bersangkutan tercantum berdomisili di RT 08.
“Memang di RT 08 itu ada rumah orang tuanya. Tapi di Perwali mensyaratkan harus berdomisili tetap minimal satu tahun. Jadi ini sudah tidak sesuai,” beber Nurfaidah.
Sementara itu Lilis menyampaikan, selama proses pemilihan mulai dari bakal calon hingga terpilih, dirinya menilai tidak ada aturan yang dilanggar. Jika memang ditemukan pelanggaran, seharusnya Lurah TLI yang saat itu hadir, harus segera menghentikannya. Namun kehadiran yang bersangkutan justru turut menyampaikan sambutan dan memberikan ucapan selamat.
‘Kalau di RDP kedua ini juga tidak ada jalan keluarnya, maka kalau perlu saya ajukan (gugatan) ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) karena ini sudah menyangkut hak dan harga diri saya,” ancam Lilis.
Hingga RDP kedua berakhir, belum ada keputusan yang bisa diambil. Komisi I menyarankan agar permasalahan ini segera diselesaikan di tingkat kelurahan dan kecamatan. Sementara dari bagian hukum Pemkot Bontang dan Inspektorat Daerah, juga belum bisa memutuskan lantaran masih mengkaji lagi terkait apakah ada aturan yang dilanggar atau tidak dalam proses pemilihan ulang tersebut. (*)
Discussion about this post