Pranala.co, SANGATTA – Seorang pria berinisial MR alias Angga (33) diamankan aparat Polsek Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim) setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi Selasa sore (3/2) di kawasan Jalan APT Pranoto, Gang Sawito, RT 052, Desa Sangatta Utara. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 10 paket sabu dengan berat bruto sekira 9,1 gram.
Kapolsek Sangatta Utara IPTU Alan Firdaus menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reserse Kriminal Polsek Sangatta Utara langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Alan, Rabu (4/2).
Saat petugas melakukan pemantauan di sekitar tempat kejadian perkara, polisi mencurigai seorang pria dengan gerak-gerik tidak biasa. Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan secara tidak lazim.
Sabu tersebut diketahui disimpan di bawah pohon pinang, dibungkus dalam kemasan minuman teh kotak dan bungkus rokok, diduga untuk mengelabui aparat.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain plastik klip, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Yamaha Mio Gear yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Sangatta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata IPTU Alan.
Sementara itu, Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kutai Timur. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Kutai Timur. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas,” ujarnya. (HAF)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















