pranala.co – Sidang perdana pemecatan Ma’ruf Effendy sebagai Anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bontang, dijadwalkan pada pukul 09.30, Senin (18/4/2022) hari ini.
Maruf Effendy bersama istri sebagai penggugat, hadir didampingi Tim Kuasa Hukumnya sejak pukul 09.00 Wita. Sementara dari pihak tergugat, PKS, hingga pukul 12.00 Wita, belum terlihat hadir di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bontang.
Ketua Tim Kuasa Hukum Agus Amri hadir bersama koleganya, 8 kuasa hukum. Sebanyak 18 pengacara dilibatkan dalam gugatan untuk membela Maruf Effendi dalam kasus pemberhentikan Maruf dari keanggotaan PKS yang telah diputuskan lewat sidang Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP) PKS.
“Kami berharap kasus ini bisa diselesaikan di sidang mediasi. Sekarang ini kami masih menunggu kehadiran PKS sampai pukul 14.30 Wita (sesuai jadwal tutup kantor PN Bontang, Red.),” kata Agus Amri, dalam jumpa pers di sela menunggu persidangan, di PN Bontang.
Menurut dia, sesuai mekanisme persidangan, pada sidang pertama, majelis hakim akan memberikan kesempatan menyelesaikannya secara damai melalui sidang mediasi.
Di sidang mediasi ini, lanjut dia, para pihak, baik penggugat dan tergugat menentukan sediri perdamaian yang disepakati. Kuasa hukum tidak akan ikut campur. “Silahkan menentukan sendiri di sini,” katanya.
Disinggung soal gugatan yang dilayangkan ke PKS, Agus Amri menegaskan, dalam gugatan ini, poinnya ingin meminta pemulihan hak-hak penggugat Ma’ruf Effendi yang telah dipecat dari keanggotaan PKS.
Pertama, dirinya meminta Pengadilan untuk membatalkan proses hukum yang dilakukan oleh tergugat dan menguji prosesnya, sah atau tidak.
Menurut tim kuasa hukum, ada banyak sekali kecacatan-kecacatan yang secara hukum proses itu batal atau tidak sah, karena berujung pemecatan sebagai anggota dan pengurus partai. Ini berakibat kerugian moral dan materiil.
Seperti diberitakan kader PKS Ma’ruf Effendi melakukan perlawanan menyusul keputusan pemberhentian dirinya sebagai anggota PKS karena pindah ke partai lain. Gugatan telah didaftarkan pada 8 April 2022 ke Pengadilan Negeri (PN) Bontang dengan berkas perkara nomor 12/Pdt.G/2022/PN Bon.
Dalam gugatan tersebut, Ma’ruf yang juga anggota DPRD Bontang menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 miliar, dengan rincian, kerugian materiil Rp 150 juta sebagai biaya jasa pengacara dan inmateriil Rp 9,85 miliar.
Ia merasa dirugikan dengan keputusan PKS lantaran dirinya tidak diberikan kesempatan memberikan klarifikasi dalam 6 kali sidang yang digelar Dewan Etik Daerah PKS Kota Bontang.
(js/id)
Discussion about this post