BONTANG – Sejatinya pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum terhadap tiga terdakwa dugaan kasus tipikor pengadaan lahan Bandara Perintis Bontang Lestari, digelar Selasa (17/10/2023) kemarin
Namun, jadwal tersebut ditunda. Kasi Intel Kejari Bontang, Danang Leksono Wibowo menerangkan tuntutan belum siap.
“Jadi Kasi Pidsus dalam kondisi kurang fit. Sehingga sidang ditunda,” terang Kasi Intel Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo.
Rencananya proses persidangan bakal digelar akhir pekan ini. Sebelumnya hakim telah mendengarkan keterangan dari beberapa saksi yang dihadirkan. Mulai dari mantan Asisten Administrasi Umum Setda Bontang, Kadishub, staf kelurahan, staf kecamatan, hingga mantan Sekda.
Selain itu saksi ahli dari terdakwa, saksi verbalsian, saksi mahkota, hingga pemeriksaan terdakwa telah dijalani. Tiga terdakwa kini menunggu tuntutan dari JPU. Ketiga terdakwa itu yakni Basir, Noorhayati, dan Rendy Iriawan.
“Dalam waktu dekat tuntutan pasti akan dibacakan,” sebutnya.
Sebelumnya terdakwa Basir mengajukan eksepsi atas perkara ini. Namun majelis hakim menolak eksepsi itu. Serta memerintahkan JPU untuk memeriksa alat bukti.
Kejari Bontang sebelumnya melimpahkan dua berkas. Satu berkas atas nama terdakwa Basir dan Rendi. Satu berkas lainnya dengan terdakwa Noorhayati.
Tiga mantan pejabat diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 5,2 miliar untuk pengadaan lahan jalan masuk bandara perintis Bontang Lestari tahun 2012.
Total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan Bandara Perintis Bontang Lestari mencapai 145.238 meter persegi. Kejaksaan memiliki barang bukti yang berupa 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Nilainya mulai Rp205.700.000 hingga tertinggi Rp1.841.270.000. (*)
Discussion about this post