Pranala.co, BALIKPAPAN – Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Balikpapan meningkatkan pengawasan terhadap paket parsel yang beredar di sejumlah pusat perbelanjaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan produk yang aman, layak konsumsi, serta terbebas dari barang kedaluwarsa.
Pengawasan dilakukan melalui inspeksi mendadak oleh tim gabungan pemerintah daerah yang menyasar sejumlah toko di wilayah kota. Pemeriksaan dilakukan dengan meneliti isi parsel secara langsung, termasuk mengecek kesesuaian label produk, jenis barang, hingga masa kedaluwarsa setiap item yang dikemas dalam paket.
Penjabat Sekretaris Daerah Balikpapan, Agus Budi, mengatakan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada produk yang berpotensi merugikan konsumen.
“Barangnya kita cek satu per satu untuk memastikan jumlah dan jenisnya sesuai dengan label yang tertera,” ujar Agus Budi usai kegiatan inspeksi, Rabu (11/3/2026).
Tim inspeksi melakukan pengecekan di lima lokasi penjualan parsel yang dinilai strategis di kota tersebut. Beberapa di antaranya adalah Toko Susana Klandasan, Berkat Jaya Balikpapan Baru, Ava Frozen Beje-Beje, Toko Micky, dan Yova Mart di kawasan Balikpapan Kota.
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan beberapa catatan yang perlu segera diperbaiki oleh pelaku usaha.
Salah satu temuan muncul di Toko Berkat Jaya Balikpapan Baru, di mana terdapat sejumlah produk rumah tangga yang dijual tanpa dilengkapi izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Agus Budi menegaskan produk tersebut tidak boleh dimasukkan ke dalam paket parsel sebelum legalitasnya dilengkapi.
Selain persoalan perizinan, tim juga menemukan beberapa produk yang memiliki masa kedaluwarsa kurang dari enam bulan. Barang-barang tersebut diminta untuk tidak dimasukkan ke dalam paket parsel yang dijual kepada masyarakat.
Menurut Agus Budi, langkah tersebut penting untuk menjaga kualitas produk yang diterima konsumen.
Tim juga mencatat sebagian besar paket parsel yang diperiksa belum mencantumkan label yang memuat daftar isi produk serta tanggal kedaluwarsa.
“Label tersebut penting agar pembeli mengetahui dengan jelas isi parsel dan masa kedaluwarsa setiap produk,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir jajaran kepolisian dari Polresta Balikpapan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan, AKP Agus Fitriyadi, menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan jika ditemukan paket parsel yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ia menyebut penindakan dapat dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Pertama tentu kami memberikan peringatan. Namun jika ada laporan masyarakat dan ditemukan pelanggaran, bisa diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Secara umum, hasil pengawasan menunjukkan sebagian besar parsel yang dijual di Balikpapan masih dalam kondisi aman dan layak konsumsi. Meski demikian, pemerintah meminta pelaku usaha segera melengkapi berbagai kekurangan yang ditemukan selama inspeksi.
Pihaknya berharap pengawasan ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar selalu mematuhi ketentuan keamanan pangan dan perlindungan konsumen, terutama menjelang meningkatnya permintaan parsel saat perayaan Idulfitri. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















