PRANALA.CO, Bontang – Polres Bontang menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) Rabu (2/4/2025). Sidak ini dipimpin langsung Kapolres Bontang, AKBP Alex FL Tobing, SIK, MM, sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait dugaan praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) sekaligus memastikan distribusi BBM subsidi maupun non-subsidi berjalan sesuai ketentuan.
Dalam sidak ini, tim melakukan pengecekan kualitas BBM di empat SPBU. Antara lain; SPBU Akawy, Tanjung Laut, KM 3 Loktuan, dan SPBU Kopkar KM 6. Pemeriksaan dilakukan dengan mengambil sampel BBM dari tangki penyimpanan di setiap SPBU untuk memastikan kesesuaian dengan standar pemerintah dan Pertamina.
“Kami ingin memastikan bahwa BBM yang beredar di masyarakat benar-benar murni, tidak ada campuran zat lain yang merugikan konsumen,” ujar AKBP Alex FL Tobing.
Pengujian dilakukan menggunakan gelas ukur 1.000 ml dan pasta khusus pendeteksi kemurnian BBM. Jika BBM terbukti mengandung campuran zat lain, indikator akan menunjukkan perubahan warna. Namun, hasil uji sampel di keempat SPBU menunjukkan bahwa BBM jenis Pertamax dan Pertalite yang dijual masih murni dan tidak terindikasi adanya pengoplosan.
Kegiatan Sidak ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh awak media sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan guna mencegah praktik curang di sektor distribusi BBM.
“Kegiatan ini kami lakukan secara mendadak agar hasilnya riil. Masyarakat dapat tenang karena berdasarkan hasil uji sampel, BBM yang beredar di Kota Bontang masih sesuai standar,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa Polres Bontang telah melakukan pemeriksaan serupa sebelum puncak arus mudik Lebaran, tepatnya pada 29 Maret 2025, dengan hasil yang sama.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui Hotline Kapolres Bontang atau Call Center 110.
“Kami siap mengambil langkah pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum jika ditemukan bukti kuat adanya praktik oplosan BBM, penimbunan, atau kecurangan lainnya yang merugikan konsumen,” tegasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post