Pranala.co, SANGATTA – Proses penyelesaian sengketa tapal batas antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Berau kini memasuki tahap fasilitasi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memastikan situasi di wilayah perbatasan tetap aman dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, sembari menunggu keputusan resmi dari kementerian.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno, menyampaikan bahwa secara administratif proses batas wilayah Kutim–Berau telah sampai pada tahapan fasilitasi di tingkat kementerian.
“Progres administratif batas Kutim–Berau saat ini sudah sampai tahapan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” ujar Trisno, Rabu (4/3).
Menurut Trisno, baik pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi tidak lagi berada pada posisi untuk melakukan fasilitasi lanjutan di lapangan. Kewenangan sepenuhnya berada di pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, keputusan akhir akan ditetapkan di tingkat menteri karena hingga saat ini kedua daerah belum mencapai kesepakatan terkait garis batas wilayah.
“Jadi tidak ada lagi proses di lapangan, baik provinsi maupun kabupaten. Ini sudah menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.
Sengketa batas tersebut mencakup wilayah Kampung Biatan Ilir dan Kampung Biatan Ulu di Kabupaten Berau dengan Dusun Melawai, Desa Tepian Terap, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur.
Persoalan tapal batas ini telah masuk dalam penanganan Kemendagri sejak 2022 dan kini berada dalam tahapan penyelesaian sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Di tengah proses tersebut, isu potensi konflik horizontal di kawasan perbatasan sempat mencuat. Namun, Pemerintah Kabupaten Kutim bersama Pemerintah Kabupaten Berau telah melakukan koordinasi untuk memastikan kondisi tetap kondusif.
Trisno menegaskan, fokus utama kedua pemerintah daerah saat ini adalah menjamin pelayanan dasar masyarakat di segmen batas tetap berjalan.
“Tugas kedua kabupaten sekarang adalah memastikan bahwa pelayanan dasar masyarakat pada segmen batas itu dapat terlayani,” katanya.
Selain itu, kedua pemerintah daerah telah menyampaikan surat kepada Gubernur Kalimantan Timur guna memohon fasilitasi penanganan gangguan ketenteraman dan pelayanan dasar di wilayah perbatasan.
“Di minggu ini sudah kita layangkan surat untuk Pak Gubernur,” ujarnya.
Dia berharap proses penyelesaian dapat segera diputuskan oleh pemerintah pusat agar kepastian hukum batas wilayah dapat terwujud.
Trisno juga mengimbau masyarakat di kedua wilayah agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan berpotensi memicu ketegangan.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh isu-isu yang dapat memperkeruh suasana. Proses ini sedang berjalan sesuai aturan,” tuturnya. (HAF)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















