BONTANG – Suasana Ramadan kian terasa di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Pemkot memperbolehkan seluruh aktivitas Ramadan. Mulai pasar Ramadan, salat tarawih, hingga buka puasa bersama.
Memang semuanya diizinkan. Tapi, bakal diawasi secara ketat terutama berpotensi mengundang massa skala besar di bulan suci nanti.
Ibadah Salat Tarawih misalnya diatur melalui Surat Edaran nomor 188.65/4/BPBD/2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat pada Ramadan dan Idul Fitri.
Sejumlah pembatasan ditetapkan di dalam bleid itu. Diantaranya, pembatasan kapasitas ruangan di masjid atau musala maksimal 50 persen.
Durasi peribadatan juga dibatasi hanya 2 jam saja. Apabila lebih, petugas takmir wajib menunda sekitar 1 jam lalu dilanjutkan kembali. Selama ramadan, aktivitas di masjid hanya diperbolehkan berlangsung hingga pukul 21.00 Wita.
“Tim satgas covid-19 akan melakukan monitoring rutin setiap hari terhadap seluruh aktivitas tersebut,” ujar Aji Erlynawati, Pelaksanaan harian (Plh) Walikota Bontang, usai Diskusi Publik, Ahad, 11 April 2021 malam.
Bahkan seluruh petugas penyelenggara yang bertugas dalam kegiatan rutin akan diberikan pembekalan mengenai skema prokes dan pengawasan. Termasuk seluruh petugas masjid.
“Semuanya bakal kami kasih pembekalan. Biar dalam menyelenggarakan kegiatan masyarakat bisa saling mengawasi,” bebernya.
Selain itu ia juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan dalam rangkaian Ramadhan akan diperbolehkan. Namun tetap mengikuti ketentuan protokol kesehatan.
Terkhusus, Pasar Ramadan yang di luar dari ketentuan pemerintah. Selain itu ia juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan dalam rangkaian Ramadhan akan diperbolehkan. Namun tetap mengikuti ketentuan prokes.
“Iya kami bolehkan berjualan yang di luar dari Pasar Pamadhan yang didirikan pemerintah. Tapi tetap sesuaikan prokes saja,” katanya. **
Discussion about this post