PRANALA.CO – Sempat terhenti sementara, pembangunan jalan akses masyarakat di Jalan Kakap Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya dapat dilanjutkan.
Sebagaimana diketahui, Jalan Kakap merupakan bagian dari pembangunan tunnel atau terowongan Samarinda yang menghubungkan Jalan Sultan Alimuddin – Jalan Kakap.
Proyek ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Samarinda untuk mengatasi kemacetan di kawasan Jalan Otto Iskandar Dinata hingga Gunung Manggah.
Namun, proyek ini juga menimbulkan masalah terkait status lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan akses sepanjang 76×4 meter di Jalan Kakap.
Lahan tersebut merupakan aset Pemprov Kaltim yang disewakan kepada Yayasan Pengurus Rumah Sakit Islam (RSI).
Untuk itu, Pemprov Kaltim meminta Pemkot Samarinda untuk melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, antara lain permohonan hibah aset, analisis dampak lingkungan (Amdal), dan analisis dampak lalu lintas (Amdal Lalin).
Penjabat (Pj.) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan bahwa pihaknya memberikan izin pembangunan jalan akses tersebut dengan catatan Pemkot Samarinda harus menyelesaikan persyaratan administrasi tersebut dalam waktu sepekan ke depan.
“Kami minta seminggu ke depan Pak Wali Kota (Andi Harun) melengkapi semua keperluan proseduralnya. Persyaratannya, Amdal-nya,” ujarnya, dikutip Selasa (23/1/2024).
Akmal menambahkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan kepentingan masyarakat. Dia mengaku, memahami kebutuhan Pemkot Samarinda untuk menyelesaikan proyek terowongan tersebut sesuai dengan target waktu.
Namun, dia mengingatkan bahwa pembangunan jalan akses tersebut harus tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa pihaknya akan segera memenuhi administrasi permohonan hibah aset Pemprov Kaltim.
Adapun, dia mengaku tidak ingin memperpanjang polemik mengenai penghentian sementara pembangunan jalan akses tersebut.
Sempat Disetop Pemprov Kaltim
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menghentikan sementara kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan Rumah Sakit Islam Samarinda yang dilakukan oleh perusahaan kontraktor pembangunan terowongan yang menghubungkan Jalan Kakap dan Jalan Sultan Alimuddin atas perintah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
“Penghentian sementara dilakukan karena prosedur hukum yang belum dilengkapi oleh Pemkot Samarinda,” kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim Syarifah Alawiyah di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (20/1/2024).
Menurut Karo Adpimprov Kaltim yang akrab disapa Yuyun, untuk lahan provinsi yang akan digunakan oleh kota atau kabupaten, ada dua cara yang bisa dilakukan. Pertama dengan pinjam pakai dan kedua bisa melalui hibah. Lanjutnya, jika sifatnya pemanfaatan atau penggunaan bisa menggunakan prosedur pinjam pakai. Sedangkan untuk pemindahtanganan antar pemerintah bisa dilakukan dengan hibah.
Yuyun menjelaskan, prosedur tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak, maka akan menjadi pelanggaran penatausahaan pengelolaan barang milik daerah (BMD). Pengelolaan BMD sendiri dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni.
“Untuk itu, maka ada prosedurnya. Nah, prosedur itu yang belum dilengkapi. Makanya pemprov minta untuk sementara dihentikan, sampai seluruh prosedur terpenuhi,” ujar Yuyun.
Pembongkaran pagar dan sejumlah aset Pemprov Kaltim di area Rumah Sakit Islam Samarinda dilakukan untuk membangun jalan akses penduduk di sekitar Jalan Kakap yang terdampak pembangunan terowongan.
“Rencana jalan akses yang akan dibangun sepanjang 76×4 meter dan hingga Sabtu siang ini sekitar separuh jalan sudah dicor beton,” ungkap Yuyun.
Terowongan yang akan dibangun sepanjang 1,2 kilometer itu bertujuan untuk mengurai kemacetan yang biasa terjadi di sekitar Jalan Otto Iskandar Dinata dan Gunung Manggah.
Proyek ini sebelumnya mendapat dukungan dari Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik, yang sebelumnya sudah melakukan peninjauan ke lokasi rencana pembangunan terowongan pada 11 Januari 2024 lalu.
Tampak hadir dalam penghentian kegiatan pembongkaran tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal, Kepala Subbidang Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Slamet Sugeng dan puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim. Penghentian kegiatan berlangsung kondusif dan lancar. (*)
Discussion about this post