Pranala.co, SAMARINDA – Hutan bukan sekadar hamparan hijau di peta Kalimantan Timur (Kaltim). Di dalamnya ada ruang hidup, identitas, dan masa depan. Kesadaran itulah yang kini ditegaskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui pengakuan sembilan kampung dan desa sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) hingga Januari 2026.
Penetapan ini bukan keputusan simbolik. Status MHA membawa konsekuensi hukum yang kuat: pengelolaan hutan adat kini memiliki legalitas yang diakui secara konstitusional oleh pemerintah pusat. Pada saat yang sama, perlindungan kawasan hutan pun semakin kokoh.
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menegaskan pengakuan tersebut merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap masyarakat adat sekaligus upaya konkret menjaga kelestarian lingkungan.
“Selamat kepada sembilan desa, kampung, dan komunitas adat yang telah berstatus MHA. Kalian adalah penyelamat hutan Kalimantan Timur,” ujar Rudy dalam keterangan resmi, Rabu (28/1/2026).
Rudy menekankan, wilayah adat yang telah teregistrasi harus dijaga sebagai ruang hidup masyarakat sekaligus penyangga lingkungan. Ia mengingatkan, pembangunan tidak boleh berjalan dengan mengorbankan keberlanjutan alam.
Menurutnya, keseimbangan antara pelestarian dan pertumbuhan ekonomi menjadi kunci arah pembangunan Kalimantan Timur ke depan.
Menariknya, Pemprov Kaltim tidak menutup pintu terhadap investasi di wilayah adat. Namun, ada syarat yang tidak bisa ditawar. Setiap penanaman modal wajib menghormati adat-istiadat serta kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.
“Masyarakat adat di Kaltim tidak menolak investasi, selama dilakukan dengan menjunjung etika dan kearifan lokal,” tegas Rudy.
Pengakuan status MHA dinilai memberikan manfaat ganda. Di satu sisi, komunitas adat memperoleh rasa aman atas keberlangsungan hutan dan sumber penghidupan mereka. Di sisi lain, kejelasan payung hukum memudahkan pemerintah dalam menyalurkan bantuan dan menjalankan program pembangunan secara lebih tepat sasaran.
Sejalan dengan itu, Pemprov Kaltim melalui perangkat daerah terkait terus menjalankan program pemberdayaan masyarakat adat. Berbagai langkah konkret telah direalisasikan, mulai dari penguatan ketahanan pangan, pelatihan membatik, hingga fasilitasi hak kekayaan intelektual atas motif-motif adat khas Kalimantan Timur.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, misalnya, telah menyalurkan bantuan mesin jahit kepada komunitas MHA Benuaq Telimuk di Kampung Penarung, Kabupaten Kutai Barat. Bantuan pakaian adat juga diberikan kepada empat komunitas MHA lainnya sebagai bagian dari upaya menjaga dan melestarikan identitas budaya.
Sebagai catatan, proses penetapan MHA di Kalimantan Timur berlandaskan kerangka hukum yang jelas, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 serta Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015.
Hingga 2026, tercatat sebanyak 55 komunitas adat di Kaltim telah difasilitasi untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan sebagai Masyarakat Hukum Adat. Angka ini mencerminkan komitmen daerah dalam menjaga hutan, budaya, dan masa depan yang berkelanjutan. (SON)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















