Pranala.co, SAMARINDA – Pengelolaan parkir dua gerai Mie Gacoan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menuai sorotan serius. Komisi II DPRD Samarinda memberi peringatan keras kepada manajemen restoran tersebut. Masalahnya bukan sepele. Pajak parkir dinilai tak kunjung disetor dan berpotensi merugikan daerah.
Persoalan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Samarinda, Kamis (15/1/2026). Rapat membahas kondisi parkir di gerai Mie Gacoan Jalan M. Yamin dan Jalan Ahmad Yani yang dinilai karut-marut.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan masalah parkir tidak boleh dianggap remeh. Jika dibiarkan, dampaknya bisa meluas. Mulai dari keresahan sosial hingga hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kelihatannya sederhana. Tapi kalau tidak diselesaikan, ini bisa jadi masalah besar,” ujar Iswandi usai rapat.
DPRD Samarinda mencatat, sejak mulai beroperasi pada September 2024 hingga kini, pajak parkir off street atau parkir di dalam kawasan usaha belum pernah disetorkan ke Pemerintah Kota Samarinda.
Pengelolaan parkir diketahui berada di bawah PT Pesta Pora Indonesia yang berkantor pusat di Malang. Sementara pelaksana teknis parkir ditunjuk kepada PT Bahana Sekuriti Sistem (BSS) dari Makassar.
“Yang jadi masalah utama adalah parkir off street. Dari September 2024 sampai sekarang belum ada setoran pajak sama sekali. Padahal ini potensi PAD yang cukup besar,” tegas Iswandi.
Ia menjelaskan, parkir on street atau parkir di badan jalan sudah berjalan sesuai aturan. Retribusi telah disetor ke Dinas Perhubungan Kota Samarinda melalui rekening resmi pemerintah daerah. Namun, untuk parkir di dalam area usaha, kewajiban pajaknya justru mandek.
Selain soal pajak, DPRD juga menyoroti kebijakan manajemen yang dinilai kurang berpihak pada potensi lokal. Penggunaan pengelola parkir dari luar daerah dianggap menutup peluang usaha bagi warga Samarinda.
“DPRD tidak anti investasi. Kami mendukung investasi masuk. Tapi harus ada keterlibatan masyarakat lokal. Jangan sampai warga hanya jadi penonton di daerahnya sendiri,” kata politisi dari daerah pemilihan Sungai Kunjang itu.
Menurut Iswandi, keterlibatan pengusaha lokal akan menciptakan efek berganda bagi perekonomian daerah. Mulai dari lapangan kerja hingga perputaran uang di tingkat masyarakat.
Komisi II DPRD Samarinda mendorong semua pihak segera duduk bersama. Pengelola parkir, manajemen Mie Gacoan, dan pelaku usaha lokal diminta mencari solusi bersama. DPRD menyatakan siap menjadi fasilitator agar penyelesaian berjalan sesuai regulasi.
Meski mengedepankan pendekatan persuasif, DPRD juga melayangkan peringatan tegas. Jika persoalan parkir dan kewajiban pajak terus berlarut tanpa kejelasan, DPRD tidak segan merekomendasikan penghentian sementara operasional usaha.
“Kalau tidak ada solusi dan tidak ada kejelasan, lebih baik dihentikan sementara sampai semuanya jelas,” pungkas Iswandi. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















