BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Bontang melakukan operasi penertiban besar-besaran terhadap baliho dan banner politik yang tidak memiliki izin yang berlaku. Aksi penertiban ini dilaksanakan Jumat (5/7/2023) dan melibatkan pencopotan ratusan baliho serta banner yang tersebar di seluruh penjuru Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Perundangan Daerah, Arianto, petugas Satpol-PP menyisir jalan protokol dari wilayah Bontang Selatan hingga Bontang Barat.
Arianto menjelaskan bahwa pencopotan dilakukan karena masa izin baliho dan banner tersebut telah habis. “Izinnya sudah habis,” ujar Arianto saat memberikan keterangan kepada media.
Rincian Pencopotan Baliho dan Banner
Arianto memaparkan bahwa total ada 116 baliho dan banner yang ditertibkan. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Bontang Selatan: 3 baliho
- Bontang Barat: 43 banner
- Bontang Utara: 73 banner
“Totalnya ada 116 baliho dan banner yang kami tertibkan,” jelas Arianto.
Penertiban ini, lanjut Arianto, dilakukan tanpa pandang bulu dan berlaku untuk semua pihak. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Satpol-PP dalam menjaga ketertiban dan keamanan kota.
“Kami memastikan bahwa semua reklame dan baliho yang terpasang di Kota Bontang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Arianto, aktivitas penertiban baliho dan banner ini merupakan bagian dari tugas rutin Satpol-PP. “Aktivitas penertiban ini merupakan bagian dari tugas rutin dan fungsi kami di Satpol-PP. Kami akan terus melakukan penertiban di berbagai titik strategis di Kota Bontang,” pungkasnya.
Satpol-PP Kota Bontang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan kebersihan kota dengan mematuhi peraturan yang ada. Diharapkan, dengan adanya penertiban ini, kota Bontang dapat menjadi lebih tertib dan nyaman bagi seluruh warganya. (*)
*) Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post