Pranala.co, BONTANG – Suasana Jalan A. Yani, Kamis (2/10) malam, tampak ramai. Namun di balik keramaian itu, Satpol PP Bontang mendapati pemandangan yang menyentuh hati. Seorang bocah 7 tahun terlihat menjajakan telur puyuh. Tak jauh dari sana, di depan Eramart Tanjung Laut Indah, seorang bocah 11 tahun sibuk menawarkan keripik.
Padahal, waktu sudah menunjukkan pukul 20.00 WITA. Itu artinya, jam wajib belajar sudah berlangsung. Tak hanya anak-anak, petugas juga mendapati seorang remaja 22 tahun yang mengamen di jalanan.
“Seharusnya mereka ada di rumah untuk belajar. Orang tuanya sudah kami panggil,” tegas Kasatpol PP Bontang, Ahmad Yani.
Ketiganya langsung dibawa ke rumah singgah. Di sana, mereka didata bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Status kependudukan juga dicek. Jika terbukti bukan warga Bontang, penanganan akan diteruskan ke instansi lain, termasuk Dinas Pemberdayaan Anak, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPAKB) atau pemerintah provinsi.
Ahmad Yani menegaskan, tugas Satpol PP hanya mengamankan. Selanjutnya pembinaan akan dilakukan oleh dinas terkait.
Pihaknya juga tak hanya fokus pada anak-anak di jalanan. Satpol PP berkomitmen menindak tegas siapa pun yang menjadi penadah atau koordinator di balik aktivitas itu.
“Kalau kami temukan penadahnya, pasti kami tindak tegas dan laporkan ke polisi. Harus ada efek jera,” tegasnya.
Di Bontang, jam wajib belajar diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2008. Waktu belajar ditetapkan pukul 19.00 hingga 21.00 WITA. Tujuannya jelas: memberi ruang anak-anak untuk fokus pada pendidikan, menjauhkan mereka dari kegiatan yang tidak produktif, serta membangun kedisiplinan sejak dini.
Respons Wakil Wali Kota
Menanggapi temuan itu, Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menegaskan Satpol PP harus segera menghentikan segala bentuk eksploitasi anak.
“Kalau anak itu bukan orang Bontang, Satpol PP wajib bertindak. Amankan, panggil koordinatornya, lalu pulangkan ke kampung halamannya. Tidak boleh ada eksploitasi,” tegasnya usai menutup kegiatan SMAN 3 Cup 2025.
Menurut Agus, perlu dibedakan antara anak yang membantu orang tua berjualan dan anak yang dipaksa bekerja untuk keuntungan orang lain.
“Kalau bantu orang tua, itu positif. Mereka belajar tanggung jawab sejak dini. Yang salah adalah ketika ada pihak yang mengkoordinir anak-anak untuk mencari keuntungan,” ujarnya.
Agus Haris menekankan pemerintah tidak tinggal diam. Ia sudah meminta dinas terkait melakukan pendataan anak-anak usia sekolah yang berjualan di jalan.
“Kalau ada anak turun ke jalan, itu tanda ada kebutuhan keluarga yang belum terpenuhi. Pemerintah wajib hadir. Kita sudah siapkan kredit nol persen, mulai Rp5 juta sampai Rp25 juta, untuk meringankan beban keluarga,” jelasnya.
Meski mengapresiasi semangat anak-anak yang ingin membantu ekonomi orang tua, Agus menegaskan pendidikan tetap menjadi prioritas.
“Anak-anak itu aset bangsa. Belajar mandiri boleh, tapi sekolah tidak boleh terganggu. Pemerintah komitmen menindak tegas eksploitasi sekaligus memastikan masa depan anak-anak tetap terjaga,” pungkasnya.
Masyarakat juga diminta ikut berperan aktif. Jika melihat anak-anak masih berjualan atau berkeliaran saat jam belajar, warga diminta segera melapor. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















