Pranala.co, BALIKPAPAN — Suara botol pecah dan deru alat berat mengisi halaman Kantor Satpol PP Kota Balikpapan, Rabu (24/12/2025). Hari itu, pemerintah kota menunjukkan sikap tegas. Aturan ditegakkan. Pelanggaran dihentikan.
Sebanyak 1.516 botol minuman keras dan 52 mesin dispenser BBM ilegal atau pom mini tanpa izin dimusnahkan. Seluruhnya merupakan barang bukti hasil penertiban sepanjang tahun 2025.
Pemusnahan dilakukan terbuka. Mesin pom mini dihancurkan hingga tak tersisa. Botol-botol miras dilarutkan lalu dipecahkan. Tidak ada yang bisa digunakan kembali. Semua selesai di tempat.
Langkah ini menjadi penegasan komitmen Pemerintah Kota Balikpapan dalam menegakkan peraturan daerah. Sekaligus bentuk transparansi kepada publik.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliyono, mengatakan barang bukti tersebut merupakan akumulasi penindakan selama satu tahun penuh.
“Ini hasil penegakan Perda sepanjang 2025. Baik melalui proses tindak pidana ringan maupun penindakan non-yustisi,” ujar Boedi.
Dari 52 unit pom mini ilegal yang dimusnahkan, separuhnya berasal dari putusan pengadilan melalui mekanisme yustisi. Sisanya merupakan hasil penindakan non-yustisi oleh Satpol PP.
Sementara itu, ribuan botol minuman keras berasal dari berbagai merek. Seluruhnya melanggar ketentuan yang berlaku di Kota Balikpapan.
Pemusnahan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2000 tentang larangan, pengawasan, dan penertiban peredaran minuman beralkohol. Juga Perda Nomor 1 Tahun 2001 tentang penyelenggaraan ketertiban umum. Seluruh proses dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan.
Boedi menegaskan, pemusnahan bukan sekadar menghilangkan barang bukti. Lebih dari itu, langkah ini bertujuan memutus mata rantai pelanggaran.
“Pom mini ilegal sangat berbahaya karena tidak memenuhi standar keselamatan. Begitu juga peredaran miras tanpa izin. Ini jelas melanggar aturan dan berisiko bagi masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, posisi Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) menuntut penegakan aturan yang lebih disiplin dan konsisten. Ketertiban menjadi kunci terciptanya iklim kota yang aman dan berkeadilan.
Pemerintah kota, kata Boedi, mendukung kegiatan ekonomi yang legal dan bertanggung jawab. Namun keuntungan tidak boleh diraih dengan cara yang membahayakan orang lain.
“Tahun depan, pengawasan akan kami perketat,” tegasnya.
Boedi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum, instansi vertikal, dan perangkat daerah yang terlibat sejak proses penindakan hingga pemusnahan barang bukti.
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















