PRANALA.CO – Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Instruksi yang terbit pada Selasa malam, 20 Juli 2021 ini menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk memperkuat pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (empat) COVID-19 Di Wilayah Jawa dan Bali,
Pada Diktum 1, point C disebutkan sejumlah wilayah dengan kriteria PPKM Level 4. Di Kaltim disebutkan tiga wilayah, yaitu Balikpapan, Bontang, dan Berau.
Khusus kepada Gubernur yang wilayah Kabupaten/Kotanya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen, dengan kriteria: 1. level 4 (empat) yaitu:
a) Gubernur Sumatera Utara yaitu Kota Medan;
b) Gubernur Sumatera Barat yaitu Kota Buktitinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang;
c) Gubernur Kepulauan Riau yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang;
d) Gubernur Lampung yaitu Kota Bandar Lampung;
e) Gubernur Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang;
f) Gubernur Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang;
g) Gubernur Nusa Tenggara Barat yaitu Kota Mataram; dan
h) Gubernur Papua Barat yaitu Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong,
Untuk Level 3, yaitu
a) Gubernur Aceh yaitu Kota Banda Aceh;
b) Gubernur Sumatera Utara yaitu Kota Sibolga;
c) Gubernur Sumatera Barat yaitu Kota Solok;
d) Gubernur Riau yaitu Kota Pekanbaru;
e) Gubernur Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan;
f) Gubernur Jambi yaitu Kota Jambi;
g) Gubernur Sumatera Selatan yaitu Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang;
h) Gubernur Bengkulu yaitu Kota Bengkulu;
i) Gubernur Lampung yaitu Kota Metro;
j) Gubernur Kalimantan Tengah yaitu Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya;
k) Gubernur Kalimantan Utara yaitu Kabupaten Bulungan;
l) Gubernur Sulawesi Utara yaitu Kota Manado dan Kota Tomohon;
m) Gubernur Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu;
n) Gubernur Sulawesi Tenggara yaitu Kota Kendari;
o) Gubernur Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo;
p) Gubernur Maluku yaitu Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon;
q) Gubernur Papua yaitu Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura; dan
r) Gubernur Papua Barat yaitu Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama,
Nah, Kota Samarinda tidak tercantum dalam dua kriteria PPKM Level 3 dan Level 4. Namun, Mendagri tetap menegakan kepada wilayah yang tidaktecantum dalam kedua level terebut agar tetap menerapkan PPKM Mikro yang tecantum dalam point d.
d. Bupati/Wali kota sepanjang tidak termasuk pada huruf c menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di masing-masing wilayahnya pada tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan sampai dengan Tingkat Rukun Warga (RW)/Rukun Tetangga (RT) yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, bersyukur Kota Samarinda tidak termasuk ke dalam PPKM level manapun, apalagi level 4.
“Berdasarkan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021, instruksi ini tertanggal 20 Juli 2021 tadi malam. Kita semua patut bersyukur segenap elemen mulai dari pemerintah TNI-Polri seluruh warga Kota Samarinda, Samarinda tidak termasuk ke dalam PPKM level manapun. Apalagi level 4,” ujar Wali Kota Andi Harun, Rabu 21 Juli 2021.
Pemkot Samarinda memutuskan untuk memperpanjang PPKM Mikro diperketat hingga Minggu 25 Juli 2021. Pemkot juga mengeluarkan SE terbaru PPKM Mikro di Kota Samarinda Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Di Kota Samarinda. (*)
Discussion about this post