• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, 10 Desember 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Samarinda

Samarinda Tetap Terapkan PPKM Mikro

Suriadi Said by Suriadi Said
22 Juli 2021 | 08:01
Reading Time: 2 mins read
A A
Surati Kemenhub, Wali Kota Samarinda Minta Evaluasi Tarif Penerbangan Ekonomi Pemkot Samarinda bakal Gratiskan Air Bersih untuk Warga Miskin

Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO – Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Instruksi yang terbit pada Selasa malam, 20 Juli 2021 ini menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk memperkuat pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (empat) COVID-19 Di Wilayah Jawa dan Bali,

PILIHAN REDAKSI

Pertama di Kalimantan, Terowongan Samarinda Bakal Atasi Kemacetan 50 Persen

Kajian Risiko Bencana sebagai Antisipasi Awal

BPBD Kaltim Jempol Pemkot Samarinda Atasi Banjir

Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

Pada Diktum 1, point C disebutkan sejumlah wilayah dengan kriteria PPKM Level 4. Di Kaltim disebutkan tiga wilayah, yaitu Balikpapan, Bontang, dan Berau.

Khusus kepada Gubernur yang wilayah Kabupaten/Kotanya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen, dengan kriteria: 1. level 4 (empat) yaitu:
a) Gubernur Sumatera Utara yaitu Kota Medan;
b) Gubernur Sumatera Barat yaitu Kota Buktitinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang;
c) Gubernur Kepulauan Riau yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang;
d) Gubernur Lampung yaitu Kota Bandar Lampung;
e) Gubernur Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang;
f) Gubernur Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang;
g) Gubernur Nusa Tenggara Barat yaitu Kota Mataram; dan
h) Gubernur Papua Barat yaitu Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong,

Untuk Level 3, yaitu
a) Gubernur Aceh yaitu Kota Banda Aceh;
b) Gubernur Sumatera Utara yaitu Kota Sibolga;
c) Gubernur Sumatera Barat yaitu Kota Solok;
d) Gubernur Riau yaitu Kota Pekanbaru;
e) Gubernur Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan;
f) Gubernur Jambi yaitu Kota Jambi;
g) Gubernur Sumatera Selatan yaitu Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang;
h) Gubernur Bengkulu yaitu Kota Bengkulu;
i) Gubernur Lampung yaitu Kota Metro;
j) Gubernur Kalimantan Tengah yaitu Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya;
k) Gubernur Kalimantan Utara yaitu Kabupaten Bulungan;
l) Gubernur Sulawesi Utara yaitu Kota Manado dan Kota Tomohon;
m) Gubernur Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu;
n) Gubernur Sulawesi Tenggara yaitu Kota Kendari;
o) Gubernur Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo;
p) Gubernur Maluku yaitu Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon;
q) Gubernur Papua yaitu Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura; dan
r) Gubernur Papua Barat yaitu Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama,

Nah, Kota Samarinda tidak tercantum dalam dua kriteria PPKM Level 3 dan Level 4. Namun, Mendagri tetap menegakan kepada wilayah yang tidaktecantum dalam kedua level terebut agar tetap menerapkan PPKM Mikro yang tecantum dalam point d.

d. Bupati/Wali kota sepanjang tidak termasuk pada huruf c menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di masing-masing wilayahnya pada tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan sampai dengan Tingkat Rukun Warga (RW)/Rukun Tetangga (RT) yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, bersyukur Kota Samarinda tidak termasuk ke dalam PPKM level manapun, apalagi level 4.

“Berdasarkan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021, instruksi ini tertanggal 20 Juli 2021 tadi malam. Kita semua patut bersyukur segenap elemen mulai dari pemerintah TNI-Polri seluruh warga Kota Samarinda, Samarinda tidak termasuk ke dalam PPKM level manapun. Apalagi level 4,” ujar Wali Kota Andi Harun, Rabu 21 Juli 2021.

Pemkot Samarinda memutuskan untuk memperpanjang PPKM Mikro diperketat hingga Minggu 25 Juli 2021. Pemkot juga mengeluarkan SE terbaru PPKM Mikro di Kota Samarinda Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Di Kota Samarinda. (*)

ShareTweetSend

BACA JUGA

Modul Penanggulangan Bencana jadi Bahan Pembelajaran di Sekolah

Modul Penanggulangan Bencana jadi Bahan Pembelajaran di Sekolah

6 Desember 2023 | 07:39
Peanugerahan Kepemudaan Kaltim 2023 , Apresiasi Dispora Kaltim untuk Pemuda Berdedikasi di Semua Sektor

Peanugerahan Kepemudaan Kaltim 2023 , Apresiasi Dispora Kaltim untuk Pemuda Berdedikasi di Semua Sektor

6 Desember 2023 | 01:12
Lupa Lepas Kunci, Motor Warga Samarinda Dicuri Lalu Dijual ke Loa Kulu

Lupa Lepas Kunci, Motor Warga Samarinda Dicuri Lalu Dijual ke Loa Kulu

6 Desember 2023 | 00:31
Pertamini di Samarinda Terbakar Lagi, Wali Kota Terbitkan Surat Edaran, Polisi Tegaskan Setop Berjualan

Pertamini di Samarinda Terbakar Lagi, Wali Kota Terbitkan Surat Edaran, Polisi Tegaskan Setop Berjualan

5 Desember 2023 | 16:21
Pertama di Kalimantan, Terowongan Samarinda Bakal Atasi Kemacetan 50 Persen

Pertama di Kalimantan, Terowongan Samarinda Bakal Atasi Kemacetan 50 Persen

4 Desember 2023 | 21:35
BPBD Kaltim Siap Gunakan Aplikasi Srikandi

BPBD Kaltim Siap Gunakan Aplikasi Srikandi

4 Desember 2023 | 20:54

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Pemkot Balikpapan Alokasikan Dana Hibah Rp80 Miliar untuk Pemilu 2024

Pemkot Balikpapan Alokasikan Dana Hibah Rp80 Miliar untuk Pemilu 2024

8 Desember 2023 | 23:43
Bawaslu Kaltim Masih Temukan Parpol tak Ikuti Prosedur Kampanye Pemilu 2024

Bawaslu Kaltim Masih Temukan Parpol tak Ikuti Prosedur Kampanye Pemilu 2024

8 Desember 2023 | 06:11
Pesan Damai dari Rakerda SMSI Kaltim

Pesan Damai dari Rakerda SMSI Kaltim

7 Desember 2023 | 19:32
Danpussenarhanud Kunjungi PT KNI, Pastikan Dukung Keamanan Pabrik

Danpussenarhanud Kunjungi PT KNI, Pastikan Dukung Keamanan Pabrik

7 Desember 2023 | 12:09
Pencuri Sarang Burung Walet di Kutai Kartanegara Diamuk Massa

Pencuri Sarang Burung Walet di Kutai Kartanegara Diamuk Massa

7 Desember 2023 | 09:31
BPS Kaltim: Usia Harapan Hidup 74,72 Tahun, IPM 2023 Naik 1,09 Persen

BPS Kaltim: Usia Harapan Hidup 74,72 Tahun, IPM 2023 Naik 1,09 Persen

7 Desember 2023 | 08:47
Dianggap Langgar Regulasi, Pom Mini di Balikpapan akan Ditertibkan

Dianggap Langgar Regulasi, Pom Mini di Balikpapan akan Ditertibkan

6 Desember 2023 | 09:36

RAMAI DIBACA

  • UMP 2024 Kalimantan Utara Tertinggi di Pulau Kalimantan, Berikut Rinciannya

    UMP 2024 Kalimantan Utara Tertinggi di Pulau Kalimantan, Berikut Rinciannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Alquran untuk Orang yang Sakaratul Maut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danpussenarhanud Kunjungi PT KNI, Pastikan Dukung Keamanan Pabrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Film Jan Dara The Beginning: Awal Kebangkitan Hasrat Jan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tok! DPRD Kaltim Setujui Raperda Fasilitasi Pesantren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Jan Dara (2001), Seks dan Prahara Keluarga Kaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Ukir Ban Rizky Jaya; Sulap Ban ‘Gundul’ Masih Layak Dipakai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

 

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom