pranala.co – Tak terima diputuskan pacarnya, MT remaja berusia 18 tahun di Berau, Kalimantan Timur, menyebarkan video dan foto bugil mantan pacarnya berusia 14 tahun ke keluarganya. MT kesal karena korban memutuskam jalinan cinta secara sepihak.
“Mereka putus. Nah, tersangka ini sakit hati sama korban dan mengirim foto serta video telanjang ke keluarganya (keluarga korban),” jelas Kepala Seksi Humas Polres Berau Iptu Suradi, Rabu (1/6/2022).
Kasusnya berawal kala MT menyimpan foto bugil korban yang diperoleh dengan cara screenshot saat keduanya video call. Pada Maret 2022, MT memaksa korban, pacarnya berhubungan badan dengan cara mengancam foto bugil korban disebar.
Lanjut Suradi, pengambilan gambar itu tanpa sepengetahuan korban. MT mengambil foto dan video saat korban telanjang dan menyimpannya. Karena korban takut, akhirnya korban mengikuti kemauan tersangka.
Korban mengikuti kemauan MT bertemu di salah satu penginapan. Selanjutnya korban dipaksa berhubungan badan hingga empat kali.
Lalu, Mei 2022, korban dituding pelaku memiliki pria idaman lain pada Mei 2022. Korban yang tak tahan dengan sikap MT lantas memutuskan pelaku.
Karena sakit hati, pelaku MT menggunakan cara lama dengan cara mengancam menyebarkan foto bugil korban. Selanjutnya MT benar-benar menyebarkan foto bugil sang mantan ke kakak korban.
“Tersangka mengirimkan video bugil ke kakak korban pada 1 Mei 2022 dan berlanjut mengirimkan foto dan video lainnya pada 7 Mei dan 26 Mei 2022,” urai Suradi.
Lantaran tak terima atas tindakan tersangka, kakak korban melaporkan kejadian itu ke kantor polisi pada Senin (27/5/2022). Tanpa butuh waktu lama polisi langsung meringkus MT di rumahnya.
Saat ini MT telah ditahan di Polres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya MT terancam 15 tahun penjara usai dijerat UU Perlindungan Anak. [DK]


















Comments 1