pranala.co – Remaja di Kalimantan Timur nekat sebarkan video bugil temannya lantaran nomor WhatsApp pribadinya dibloki sang korban. Akibatnya, pelajar berinisial DR (16) kini harus berurusan dengan polisi.
Dia diduga sengaja menyebarkan video tanpa busana temannya, berinisial DSN yang berusia 17 tahun. Mirisnya, video tersebut kemudian dilabeli PSK. Lantaran tidak terima dengan penyebaran video tersebut, korban yang masih berstatus pelajar melaporkan warga Balikpapan Barat itu ke Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dalam prosesnya, aduan yang dibuat pada Senin (6/7/2021) tertuang dalam laporan polisi: LP/B/206/VII/2021/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM, ditindaklanjuti petugas.
Petugas kemudian menangkap tersangka dan melakukan pemeriksaan motif pelaku menyebarkan video tanpa busana itu. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku sakit hati terhadap korban.
“Lantaran pelaku sakit hati nomor whatsapp nya di block oleh korban sehingga tidak bisa komunikasi kembali dengan korban,” dikutip dari suara, Jum’at (9/7).
Dari pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit handphone Merk VIVO 1820 warna hitam biru dengan nomor imei 1 : 862516046980555, imei 2 : 862516046980548 yang digunakan pelaku. Selain itu, juga tiga lembar tangkapan layar video korban yang telah disebar luas oleh pelaku.
Polisi kemudian menjerat pelaku dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tindak pidana pornografi dan perbuatan asusila melalui media elektronik. (*)
Discussion about this post