Pranala.co, BONTANG — Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar menjelang Natal dan Tahun Baru berhasil digagalkan. Kepolisian Resor Bontang menangkap seorang kurir narkoba yang membawa lebih dari satu kilogram sabu. Nilainya fantastis. Diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Samarinda–Bontang. Tepatnya di KM 24, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu. Waktunya Senin sore, 15 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 Wita.
Tersangka berinisial R (30). Ia merupakan warga Lok Tunggul, Kelurahan Bontang Lestari. Polisi menciduknya saat berada di pinggir jalan. Lokasi itu disebut kerap digunakan jaringan narkoba untuk sistem penyerahan barang tanpa kontak langsung.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriani mengungkapkan, penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Petugas menemukan tiga bungkus sabu dengan berat total 1.066,8 gram. Lebih dari satu kilogram,” ujar Widho saat memberikan keterangan pers, Selasa (23/12/2025).
Tak hanya sabu. Polisi juga menyita 50 butir pil ekstasi berlogo Transformer. Berat totalnya 20,9 gram. Nilainya ditaksir sekitar Rp35 juta.
Barang bukti lain turut diamankan. Di antaranya satu unit telepon genggam, sepeda motor tanpa pelat nomor, serta uang tunai Rp2 juta.
Dari pemeriksaan awal, R diketahui hanya berperan sebagai kurir. Ia mengaku menerima uang panjar Rp2 juta. Upah yang dijanjikan mencapai Rp10 juta untuk sekali pengantaran.
“Rp2 juta sudah diterima. Sisanya akan dibayar setelah barang sampai,” kata Widho.
Namun, yang membuat pengungkapan kasus ini tidak mudah adalah pola jaringan yang digunakan. Sistemnya “putus”. Antaranggota tidak saling mengenal.
“Komunikasi hanya lewat kode. Tidak tahu siapa pengendalinya. Tidak tahu ke mana barang akan berakhir,” jelas Kapolres.
Model seperti ini, kata Widho, sengaja dibuat untuk memutus jejak. Jika satu orang tertangkap, jaringan lain tetap aman. Meski begitu, polisi tidak tinggal diam.
Petugas masih mendalami pola komunikasi dan jalur distribusi. Dugaan sementara, sabu dan ekstasi tersebut akan diedarkan menjelang Tahun Baru. Momentum ini kerap dimanfaatkan jaringan narkoba karena permintaan meningkat.
“Informasi awal kami terima dari masyarakat. Penyelidikan dilakukan selama tiga hari sebelum penangkapan,” ungkap Widho.
Kasus ini juga tidak langsung dipublikasikan. Polisi memilih melakukan pengembangan lebih dulu. Tujuannya memburu pelaku lain yang diduga terlibat.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat. Mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Menjelang akhir tahun, Kapolres menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan.
“Lindungi diri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya narkotika. Laporkan sekecil apa pun informasi ke layanan kepolisian 110. Identitas pelapor kami jamin aman,” pungkas AKBP Widho. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















