pranala.co – Kepedulian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan masyarakat terus terbukti.
Tahun ini Pemkab Kukar menggelontorkan Rp 18 miliar untuk memenuhi kebutuhan jaminan sosial masyarakat dengan BPJS Ketenagakerjaan. Penganggaran ini merupakan komitmen berkelanjutan Pemkab Kukar sejak 2021.
Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan, anggaran ini naik karena mengikuti kebijakan nasional. Tetapi dia tetap memastikan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat bermanfaat bagi seluruh kalangan masyarakat di wilayah Kabupaten Kukar.
“Bagi kami ini adalah bagian dari solusi. sebelum menggandeng BPJS Ketenagakerjaan, tidak ada santunan kepada non-ASN yang mengalami kecelakaan kerja atau kematian, jadi kami bersyukur ada kebijakan secara nasional melalui BPJS. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan jaminan,” ucap Edi saat menerima kunjungan BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Rabu (15/2/2023).
Dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan ini, Edi mengaku akan memprioritaskan masyarakat yang berhak, yakni pekerja rentan. Seperti petani, nelayan, pedagang marbot, hingga tenaga kesehatan dan pendidik. Untuk itu, Edi turut mengimbau agar masyarakat dapat diberi langkah untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
“Kami mengajak kepada seluruh perusahaan yang berada di lingkungan Kukar, selain mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya di perusahaan. Dan juga mengimbau perusahaan untuk berkontribusi melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) dengan mengikutsertakan pekerja rentan di wilayah Kukar ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Edi.
Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan Rini Suryani menyampaikan, jumlah pemberian manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat Kukar. Selama periode tahun 2022, yakni Rp 54.307.662.320 yang ditotal dari santunan JKK, JHT, JKM, JP dan JKP. Ditambah santunan JKK dan JKM bagi non-ASN dan pekerja rentan sebesar Rp 5.794.000.
Atas komitmen Pemkab Kukar menjalankan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Rini menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Kukar. Di mana program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan di sektor formal sebesar 77 persen dan sektor informal yang mencapai 48 persan dari total coverage, dan masih adanya gap yang harus dicarikan solusi bersama-sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkab Kukar.
Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan lnstruksi Presiden No 24 tentang percepatan penghapusan Kemiskinan ekstrem. Yang ditujukan kepada 19 kementerian, badan, jaksa agung, 34 provinsi, dan 514 kabupaten dan kota.
“Kami berharap seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kukar juga turut serta berkontribusi memberikan bantuan TJSP dengan mendaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di lingkungan Kabupaten Kukar,” pinta Rini. (*)
Discussion about this post