Pranala.co, BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif untuk dibahas pada tahun 2025. Usulan ini disampaikan dalam rapat paripurna ke-5 masa sidang III yang digelar di Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Senin (2/6).
Keempat Raperda tersebut meliputi Penyelenggaraan Rumah Susun (Rusun), Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan UMKM, Revisi Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, serta Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sem Nalpa Mario Guling, menjelaskan bahwa keempat Raperda tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan perkembangan kota serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan publik.
Fokus dan Tujuan Masing-Masing Raperda
1. Penyelenggaraan Rumah Susun
Raperda ini diharapkan mendorong pembangunan permukiman vertikal yang efisien dan berdaya tampung tinggi. Tujuannya antara lain mendukung tata ruang kota yang berkelanjutan, mengurangi kawasan permukiman kumuh, mengoptimalkan pemanfaatan lahan, menjamin perlindungan hak kepemilikan dan pengelolaan bersama, serta memberikan kepastian hukum bagi Pemkot Bontang dalam penyelenggaraan rumah susun.
2. Revisi Perda Pemberdayaan UMKM.
Perubahan pada Perda Nomor 5 Tahun 2015 ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM melalui regulasi yang lebih adaptif, memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan program pemberdayaan UMKM oleh pemerintah daerah, dan menjelaskan batas kewenangan Pemkot Bontang dalam pembinaan sektor UMKM.
3. Revisi Perda Penyelenggaraan Pasar dan Ritel.
Perubahan terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2017 ini dilakukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat terhadap kebijakan pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan, dan menegaskan ruang lingkup dan kewenangan Pemkot Bontang dalam mengatur sektor perdagangan lokal.
4. Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
Raperda ini dimaksudkan untuk memperkuat regulasi terkait pengelolaan drainase kota. Tujuan utamanya adalah mengatur langkah teknis pengelolaan drainase oleh pemerintah daerah, menjamin sistem drainase yang tertib administrasi ramah lingkungan dan andal, mewujudkan lingkungan bebas banjir dan sehat, serta mendukung konservasi air serta pengendalian pemanfaatannya.
Menurut Sem Nalpa, Peraturan Daerah (Perda) merupakan alat penting untuk melakukan transformasi sosial dan mendukung pembangunan berkelanjutan di tengah tantangan otonomi dan globalisasi.
“Perda bukan hanya produk hukum, tapi juga cermin arah pembangunan dan jawaban atas kebutuhan lokal,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa proses pembentukan Perda harus melalui tahapan perencanaan, penyusunan, dan pembahasan secara matang. Hal ini menjadi bagian dari kewenangan daerah dalam menjalankan otonomi serta menyusun kebijakan berdasarkan kebutuhan dan kondisi khas wilayah.
“Raperda yang disampaikan ini menjadi pijakan penting dalam pembangunan daerah. Tidak hanya bagi pemerintah dan DPRD, tapi juga menjadi panduan bagi masyarakat dalam melihat arah perkembangan Kota Bontang ke depan,” pungkasnya. [BAMS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















Comments 2