Pranala.co, MAKASSAR – Sebanyak 2.017 tenaga honorer di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi dirumahkan per 1 Juni 2025. Padahal, pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 baru akan dimulai pada 16 hingga 25 Juni 2025.
Langkah ini menimbulkan tanda tanya besar. Sebab sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, telah menegaskan agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer hingga seluruh proses seleksi PPPK rampung.
Zudan bahkan meminta agar pemerintah daerah menyiasati pembayaran gaji honorer dari anggaran barang dan jasa, bukan dari pos belanja pegawai. Tujuannya jelas—agar tidak ada formasi kosong, sekaligus menyerap sebanyak mungkin honorer menjadi ASN. Namun, kebijakan di Sulsel berjalan berbeda.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menjelaskan bahwa keputusan merumahkan ribuan honorer ini merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi nasional.
“Ini murni kebijakan pusat. Pemerintah provinsi hanya menjalankan aturan,” ujar Sukarniaty di Makassar, Kamis (12/6/2025).
Ia menyebut, batas waktu penyesuaian status kepegawaian di lingkungan pemerintahan ditetapkan paling lambat Desember 2024. Artinya, tenaga honorer yang tidak masuk dalam sistem ASN, baik PNS maupun PPPK, memang akan diberhentikan.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta berbagai regulasi turunan seperti Permendagri.
Aturan tersebut melarang pengangkatan tenaga honorer baru dan mewajibkan seluruh pegawai pemerintah untuk berstatus ASN—baik sebagai PNS maupun PPPK.
“Mayoritas formasi jabatan kini telah diisi oleh ASN hasil rekrutmen PPPK tahap 1 dan tahap 2. Karena formasi jabatan sudah tidak tersedia, tenaga honorer otomatis dirumahkan,” tegas Sukarniaty.
Menurutnya, semua formasi yang diusulkan oleh Pemprov Sulsel ke pusat hanya untuk jalur ASN, khususnya PPPK. Honorer yang tidak lulus seleksi tidak akan lagi memiliki tempat dalam jabatan fungsional pemerintahan.
Dengan kata lain, masa depan honorer sangat ditentukan oleh hasil seleksi PPPK. Jika tidak lolos, mereka akan kehilangan peluang untuk bekerja di pemerintahan. [ANTARA]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















