Pranala.co, SAMARINDA – Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia melalui Kantor Wilayah Kemenag Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk 1447 Hijriah/2026 Masehi di seluruh kabupaten/kota se-Kaltim.
Penetapan tersebut diumumkan di Samarinda pada 23 Februari 2026 dan ditandatangani Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq. Keputusan ini menjadi pedoman resmi bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat menjelang Hari Raya Idulfitri.
Besaran zakat disesuaikan dengan harga rata-rata beras di masing-masing daerah.
Berdasarkan daftar resmi, nilai zakat fitrah tertinggi dalam bentuk uang berada di Kabupaten Mahakam Ulu sebesar Rp75.000 per jiwa. Sementara nilai terendah sebesar Rp35.000 tercatat di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Berau.
Di Kota Samarinda, zakat fitrah ditetapkan dalam tiga kategori, yakni Rp70.000 (tertinggi), Rp60.000 (sedang), dan Rp50.000 (terendah), dengan takaran beras 2,75 kilogram.
Kota Balikpapan menetapkan Rp54.000, Rp48.000, dan Rp42.000 dengan takaran beras 3 kilogram. Adapun Kota Bontang sebesar Rp68.400, Rp64.600, dan Rp58.900 dengan takaran 2,5 kilogram beras.
Untuk Kabupaten Kutai Kartanegara, zakat fitrah ditetapkan Rp68.000, Rp49.000, dan Rp38.000 dengan takaran 2,7 kilogram beras. Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp50.000, Rp45.000, dan Rp40.000 dengan takaran 2,5 kilogram.
Kabupaten Kutai Barat menetapkan Rp73.500, Rp70.000, dan Rp66.500 dengan takaran 2,7 hingga 3 kilogram beras. Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rp45.000, Rp40.000, dan Rp35.000 dengan takaran 2,5 kilogram.
Kabupaten Paser menetapkan Rp72.200, Rp60.800, dan Rp49.400 dengan takaran 3 kilogram beras. Sementara Kabupaten Berau sebesar Rp50.000, Rp42.000, dan Rp35.000 dengan takaran 2,5 kilogram.
Fidyah Dibayar per Hari
Selain zakat fitrah, Kanwil Kemenag Kaltim juga menetapkan besaran fidyah yang dibayarkan per hari per jiwa. Nominal fidyah tertinggi sebesar Rp40.000 antara lain berlaku di Samarinda dan Kutai Barat. Di sejumlah daerah lainnya, besaran fidyah berkisar antara Rp18.000 hingga Rp45.000, disesuaikan dengan harga makanan pokok setempat.
Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim, baik anak-anak maupun dewasa, yang ditunaikan pada bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. Zakat dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok sebanyak 2,5 kilogram atau dalam bentuk uang yang setara dengan nilai makanan pokok tersebut.
Adapun fidyah adalah kompensasi bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti usia lanjut, sakit menahun, atau kondisi lain yang dibenarkan syariat. Pembayaran fidyah dilakukan dengan memberikan makanan pokok atau uang senilai makanan kepada fakir miskin.
Dengan penetapan ini, Kementerian Agama berharap masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat secara tepat waktu dan sesuai ketentuan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh mustahik menjelang Idulfitri. (RED/RIL)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















