RESIDIVIS pengedar sabu Nenol harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara. Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan vonis 7,5 tahun penjara.
Humas PN Bontang, I Ngurah Manik Sidartha menerangkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum membeli dan menjual narkotika golongan I.
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan serta masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” terang Humas PN Bontang, I Ngurah Manik Sidartha.
Selain itu, terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. Berdasarkan amar putusan ini JPU dan terdakwa tidak melakukan upaya banding.
Sebelumnya sabu didapatkan setelah polisi melakukan penggeledahan isi rumah di bilangan Tanjung Laut Indah sekira 00.20 Wita, Jumat (25/11/2022). Terdakwa membeli narkotika jenis sabu pada Minggu 20 November 2022 kepada IC.
Lalu terdakwa membeli sebanyak 2,5 gram dengan harga Rp 3.500.000. Terdakwa berhubungan dengan IC hanya melalui telepon. Kemudian narkotika tersebut diantarkan kepada terdakwa oleh orang suruhan IC.
Kemudian uang pembayaran narkotika tersebut akan diberikan setelah narkotika jenis sabu tersebut sudah terjual.
“Untuk pembelian tersebut namun belum dibayar dan akan dibayar setelah narkotika jenis sabu tersebut terjual,” urainya.
Terdakwa pecah menjadi beberapa poketan dan dijual dalam bentuk poketan dengan harga beragam sesuai dengan pesanan pembeli antara harga Rp 150.000 hingga Rp 400.000.
Hingga tersisa tiga plastik klip. Dikatakan hasil jualan sabu itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Sebelumnya terdakwa pernah di penjara pada 2016 dan 2017. (*)
Discussion about this post