• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 9, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Residivis Pengedar Sabu Ini Divonis 7,5 Tahun Penjara

Suriadi Said by Suriadi Said
2 April 2023 | 18:54
Reading Time: 1 min read
0
Residivis Pengedar Sabu Ini Divonis 7,5 Tahun Penjara

RESIDIVIS pengedar sabu Nenol harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

RESIDIVIS pengedar sabu Nenol harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara. Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan vonis 7,5 tahun penjara.

Humas PN Bontang, I Ngurah Manik Sidartha menerangkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum membeli dan menjual narkotika golongan I.

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan serta masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” terang Humas PN Bontang, I Ngurah Manik Sidartha.

PILIHAN REDAKSI

Detik-Detik Polres Berau Tangkap Bandar dan Kurir Sabu di Kelurahan Bugis

Detik-Detik Polres Berau Tangkap Bandar dan Kurir Sabu di Kelurahan Bugis

11 Juni 2025 | 13:43
Sempat Dijual dan Dibuang, Dua Residivis Sabu di Balikpapan Masuk Penjara Lagi

Sempat Dijual dan Dibuang, Dua Residivis Sabu di Balikpapan Masuk Penjara Lagi

4 Juni 2025 | 16:42

Selain itu, terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. Berdasarkan amar putusan ini JPU dan terdakwa tidak melakukan upaya banding.

Sebelumnya sabu didapatkan setelah polisi melakukan penggeledahan isi rumah di bilangan Tanjung Laut Indah sekira 00.20 Wita, Jumat (25/11/2022). Terdakwa membeli narkotika jenis sabu pada Minggu 20 November 2022 kepada IC.

Lalu terdakwa membeli sebanyak 2,5 gram dengan harga Rp 3.500.000. Terdakwa berhubungan dengan IC hanya melalui telepon. Kemudian narkotika tersebut diantarkan kepada terdakwa oleh orang suruhan IC.

Kemudian uang pembayaran narkotika tersebut akan diberikan setelah narkotika jenis sabu tersebut sudah terjual.

“Untuk pembelian tersebut namun belum dibayar dan akan dibayar setelah narkotika jenis sabu tersebut terjual,” urainya.

Terdakwa pecah menjadi beberapa poketan dan dijual dalam bentuk poketan dengan harga beragam sesuai dengan pesanan pembeli antara harga Rp 150.000 hingga Rp 400.000.

Hingga tersisa tiga plastik klip. Dikatakan hasil jualan sabu itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Sebelumnya terdakwa pernah di penjara pada 2016 dan 2017. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News  

Via: Junaidi
Tags: PN BontangSabu
Previous Post

Lomba Begeraan Sahur Resmi Dibuka, Bupati Kukar: Bentuk Syiar Islam dan Pelestarian Tradisi

Next Post

INFOGRAFIS: Mengatur Pola Tidur saat Puasa

BACA JUGA

Kaltim Perketat Anggaran OPD, Belanja di Atas Rp10 Juta Wajib Verifikasi

Kaltim Perketat Anggaran OPD, Belanja di Atas Rp10 Juta Wajib Verifikasi

9 Juli 2026 | 22:13
Biaya Proyek Banjir DAS Ampal Balikpapan Bengkak Rp2,1 Triliun, Ini Titik Lahan yang Bakal Digusur

Biaya Proyek Banjir DAS Ampal Balikpapan Bengkak Rp2,1 Triliun, Ini Titik Lahan yang Bakal Digusur

9 Juli 2026 | 22:05
Pangkas Birokrasi, Program Giat Pas Bereskan Kartu Identitas Anak Bontang

Pangkas Birokrasi, Program Giat Pas Bereskan Kartu Identitas Anak Bontang

9 Juli 2026 | 21:44
Narkoba Intai Kawasan Pesisir, Bontang Kuala Pilih Libatkan Pemuda

Narkoba Intai Kawasan Pesisir, Bontang Kuala Pilih Libatkan Pemuda

9 Juli 2026 | 20:20
Pemilik ke Samarinda, Rumah di Muara Wahau Hangus Dilalap Api, Kerugian Rp300 Juta

Pemilik ke Samarinda, Rumah di Muara Wahau Hangus Dilalap Api, Kerugian Rp300 Juta

9 Juli 2026 | 18:51
Resmi Jabat Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Tedy Ajak Media Bangun Informasi Berbasis Fakta

Resmi Jabat Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Tedy Ajak Media Bangun Informasi Berbasis Fakta

9 Juli 2026 | 18:35
Next Post
INFOGRAFIS: Mengatur Pola Tidur saat Puasa

INFOGRAFIS: Mengatur Pola Tidur saat Puasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

2 Juli 2026 | 19:03
Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen Tiket Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Tarif Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Dijadwalkan Februari 2026, Bandara APT Pranoto Samarinda Siap Buka Rute Internasional

Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen

3 Juli 2026 | 19:20
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44

Terbaru

Kaltim Perketat Anggaran OPD, Belanja di Atas Rp10 Juta Wajib Verifikasi

Kaltim Perketat Anggaran OPD, Belanja di Atas Rp10 Juta Wajib Verifikasi

9 Juli 2026 | 22:13
Biaya Proyek Banjir DAS Ampal Balikpapan Bengkak Rp2,1 Triliun, Ini Titik Lahan yang Bakal Digusur

Biaya Proyek Banjir DAS Ampal Balikpapan Bengkak Rp2,1 Triliun, Ini Titik Lahan yang Bakal Digusur

9 Juli 2026 | 22:05
Pangkas Birokrasi, Program Giat Pas Bereskan Kartu Identitas Anak Bontang

Pangkas Birokrasi, Program Giat Pas Bereskan Kartu Identitas Anak Bontang

9 Juli 2026 | 21:44
Gerai Baru Indomaret di Bontang Barat Diprotes, Warung Kecil Mulai Ketar-Ketir

Gerai Baru Indomaret di Bontang Barat Diprotes, Warung Kecil Mulai Ketar-Ketir

9 Juli 2026 | 21:29
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved