• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 15, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Residivis Pengedar Sabu Dituntut 10 Tahun Penjara

Suriadi Said by Suriadi Said
24 Januari 2024 | 13:11
Reading Time: 1 min read
0
Hakim Vonis Pengedar Sabu asal Bontang Baru dengan Penjara 4,5 Tahun Residivis Pengedar Sabu Dituntut 10 Tahun Penjara Pasangan Suami Istri di Bontang Ini Edarkan Sabu Divonis Penjara 7,5 Tahun PN Bontang Vonis Perempuan Pengedar Sabu Enam Tahun Penjara Dugaan Korupsi LPK Gigacom, Majelis Hakim Banding Kuatkan Putusan Sebelumnya

Ilustrasi pengadilan

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang telah mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum. Terhadap terdakwa Yodi Syahputra yang terjerat kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Jaksa Penuntut Umum Zuhri Eko Pribadi menerangkan terdakwa sekaligus residivis pengedar sabu terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Surat Dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum. JPU menuntut terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun.

PILIHAN REDAKSI

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Sabu 2,34 Gram Gagal Edar, 2 Pria di Bontang Baru Masuk Bui

Sabu 2,34 Gram Gagal Edar, 2 Pria di Bontang Baru Masuk Bui

15 Juli 2026 | 13:45

“Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;,” terangnya.

Selain itu terdakwa dituntut membayar denda senilai Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Diagendakan hari ini pembacaan putusan terhadap terdakwa oleh majelis hakim.

Sebelumya terdakwa ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bontang pada 2 Oktober 2023 silam. Tepatnya pada 15.45. Sebelumnya petugas telah melakukan pengintaian.

Saat keluar dari sebuah gang di Berbas Pantai, akhirnya dia diringkus bersama sepeda motor yang digunakannya. Polisi menemukan empat poket sabu yang tersimpan dalam bungkus rokok. Seberat 6,24 gram. Ponsel, dan sepeda motor juga ikut disita.

Terdakwa ini merupakan residivis kasus sama. Pada 2018 lalu Pengadilan Negeri Bontang menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Ia dihukum penjara selama 6,5 tahun.

Berdasarkan pemeriksaan terdakwa memperoleh barang haram dari D yang saat ini berstatus DPO. Poket sabu itu diperoleh di gang kuburan Tanjung Laut. (*)

 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News  

Via: Junaidi
Tags: NarkobaPengedar Sabu
Previous Post

Cara Back Up Data di Akun Google dengan Aman

Next Post

Apakah Hasil Imbang Cukup untuk Jepang dan Timnas Indonesia Lolos ke 16 Besar? Cek Faktanya

BACA JUGA

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Tak Terpengaruh Situasi Jakarta, Tiga Pilar Kaltim Sepakat Perkuat Sinergi

Tak Terpengaruh Situasi Jakarta, Tiga Pilar Kaltim Sepakat Perkuat Sinergi

15 Juli 2026 | 15:39
36 Orangtua Mengadu soal SPMB Samarinda, 19 Anak Kini Lolos SMP Negeri

36 Orangtua Mengadu soal SPMB Samarinda, 19 Anak Kini Lolos SMP Negeri

15 Juli 2026 | 14:43
Kejagung Setop Pemeriksaan Dapur MBG di Seluruh Indonesia, Kejati Kaltim: Jangan Dikaitkan dengan Isu Lain

Kejagung Setop Pemeriksaan Dapur MBG di Seluruh Indonesia, Kejati Kaltim: Jangan Dikaitkan dengan Isu Lain

15 Juli 2026 | 14:16
Pesan Rudy Mas'ud kepada 2 Paskibraka Nasional 2026 asal Kaltim

Pesan Rudy Mas’ud kepada 2 Paskibraka Nasional 2026 asal Kaltim

15 Juli 2026 | 14:06
Sabu 2,34 Gram Gagal Edar, 2 Pria di Bontang Baru Masuk Bui

Sabu 2,34 Gram Gagal Edar, 2 Pria di Bontang Baru Masuk Bui

15 Juli 2026 | 13:45
Next Post
Apakah Hasil Imbang Cukup untuk Jepang dan Timnas Indonesia Lolos ke 16 Besar? Cek Faktanya

Apakah Hasil Imbang Cukup untuk Jepang dan Timnas Indonesia Lolos ke 16 Besar? Cek Faktanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Waspada Modus Penipuan! Nama Warga Bontang Baru Dicatut Donasi Kematian Palsu

Waspada Modus Penipuan! Nama Warga Bontang Baru Dicatut Donasi Kematian Palsu

14 Juli 2026 | 09:47
Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23

Terbaru

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Tak Terpengaruh Situasi Jakarta, Tiga Pilar Kaltim Sepakat Perkuat Sinergi

Tak Terpengaruh Situasi Jakarta, Tiga Pilar Kaltim Sepakat Perkuat Sinergi

15 Juli 2026 | 15:39
36 Orangtua Mengadu soal SPMB Samarinda, 19 Anak Kini Lolos SMP Negeri

36 Orangtua Mengadu soal SPMB Samarinda, 19 Anak Kini Lolos SMP Negeri

15 Juli 2026 | 14:43
Kejagung Setop Pemeriksaan Dapur MBG di Seluruh Indonesia, Kejati Kaltim: Jangan Dikaitkan dengan Isu Lain

Kejagung Setop Pemeriksaan Dapur MBG di Seluruh Indonesia, Kejati Kaltim: Jangan Dikaitkan dengan Isu Lain

15 Juli 2026 | 14:16
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved