PRANALA.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang telah mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum. Terhadap terdakwa Yodi Syahputra yang terjerat kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Jaksa Penuntut Umum Zuhri Eko Pribadi menerangkan terdakwa sekaligus residivis pengedar sabu terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Surat Dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum. JPU menuntut terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun.
“Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;,” terangnya.
Selain itu terdakwa dituntut membayar denda senilai Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Diagendakan hari ini pembacaan putusan terhadap terdakwa oleh majelis hakim.
Sebelumya terdakwa ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bontang pada 2 Oktober 2023 silam. Tepatnya pada 15.45. Sebelumnya petugas telah melakukan pengintaian.
Saat keluar dari sebuah gang di Berbas Pantai, akhirnya dia diringkus bersama sepeda motor yang digunakannya. Polisi menemukan empat poket sabu yang tersimpan dalam bungkus rokok. Seberat 6,24 gram. Ponsel, dan sepeda motor juga ikut disita.
Terdakwa ini merupakan residivis kasus sama. Pada 2018 lalu Pengadilan Negeri Bontang menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Ia dihukum penjara selama 6,5 tahun.
Berdasarkan pemeriksaan terdakwa memperoleh barang haram dari D yang saat ini berstatus DPO. Poket sabu itu diperoleh di gang kuburan Tanjung Laut. (*)













