BALIKPAPAN – Sepasang kekasih di Balikpapan, DC (26) dan NR (26), harus mengubur dalam-dalam rencana mereka untuk berpesta sabu setelah ditangkap Polsek Balikpapan Barat pada Senin dini hari (29/7/2024).
Penangkapan ini dilakukan di kawasan Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, saat personel Jatanras Polsek Balikpapan Barat mencurigai gerak-gerik pasangan tersebut yang mengendarai sepeda motor.
Kecurigaan polisi terhadap DC dan NR berawal dari perilaku mencurigakan mereka. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa paket sabu seberat 0,39 gram yang disembunyikan oleh DC. DC diketahui merupakan seorang residivis yang sudah pernah terlibat kasus serupa.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan DC, sabu tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Gunung Bugis, Balikpapan, dengan harga Rp 250 ribu. Rencananya, sabu tersebut akan digunakan bersama NR.
Saat ini, DC dan NR tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Balikpapan Barat. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 (1) sub 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ipda Sangidun menegaskan bahwa ancaman hukuman minimal untuk pelanggaran ini adalah 5 tahun penjara. (*)


















Comments 1