BONTANG – Dua perusahaan sub kontraktor yang melakukan aktivitas di salah satu areal industri di Bontang mendapat semprit dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Pasalnya, mereka diduga melakukan rekrutmen tenaga kerja sendiri. Alias tidak melapor dahulu ke Pemerintah Kota Bontang.
Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan Produktifitas dan Penempatan Kerja Disnaker Bontang, Usman mengatakan, tindakan rekrutmen diam-diam seperti itu jelas melanggar aturan. Mestinya, perusahaan harus melapor dulu ke Disnaker.
Tugas Disnaker selanjutnya untuk mendata jumlah dan formasi yang dibutuhkan. Lantas menginformasikan kebutuhan tersebut secara terbuka kepada publik. Agar rekrutmen ini transparan.
“Mana boleh rekrutmen sendiri tanpa bilang ke Disnaker dulu,” kata Usman, Rabu.
Usman belum bisa membeber kedua perusahaan yang mendapat teguran tersebut. “Tadi penekanan lagi dari Disnaker. Sementara masih dikoreksi. Daftar pegawai mereka, nanti baru memberikan tanggapan,” bebernya.
Kata Usman, pemerintah berkepentingan untuk tahu seluruh rekrutmen tenaga kerja di Bontang. Sebab itu akan menjadi acuan data bagi Disnaker untuk mendapat angka ril pencari kerja dan pengangguran di Bontang.
Serta memastikan, perusahaan yang berdiri di Bontang menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nmor 10 Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja. Yang isinya, mensyaratkan 75 persen tenaga kerja di perusahaan mesti diisi warga lokal Bontang. Alih-alih orang dari luar.
“Tidak boleh seperti itu. Apalagi visi Wali Kota terpilih (Basri) agar Perda tidak diabaikan,” tandasnya. [ADS]
Discussion about this post