PRANALA.CO – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar razia gabungan ke seluruh sel tahanan narapidana. Kegiatan ini sekaligus memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-57 tahun 2021 yang jatuh pada 27 April mendatang.
“Jadi kami mencanangkan kegiatan razia bersama aparat penegak hukum secara serentak di seluruh Indonesia,” ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim, Jumadi, Kamis (8/4/2021).
Kata dia, dalam razia gabungan ini berhasil ditemukan sebanyak 132 buah barang berbahaya dan terlarang dari 16 jenis yang meliputi sajam atau cutter, korek api, ponsel, cukuran kumis, kipas angin, speaker, kabel stop kontak, charger, potongan kuku, ikat pinggang, tali, pecahan cermin, mata grinda, penggaris besi dan aksesoris kalung dan cincin.
“ Temuan hasil razia kali ini akan dimusnahkan, rencananya akan dilaksanakan pada Hari Bakti Pemasyarakatan ke-57 tanggal 27 April mendatang,” jelasnya.
Jumadi mengatakan, razia gabungan ini melibatkan sejumlah instansi, seperti Badan Narkotika Nasional Kota Balikpapan, Polresta Balikpapan, Satops Patnal Kanwil Kemenkumham Kaltimtara, Pemasyarakatan Lapas Balikpapan, Pemasyarakatan Rutan Balikpapan, dan Pemasyarakatan Bapas Balikpapan.
“Selain melibatkan satuan internal Kanwil Kemenkum Ham Kaltim dan Lapas Kelas IIA Balikpapan, juga dilibatkan BNNK dan Polresta Balikpapan,” ujarnya.
Dikatakannya, selain dilakukan penggeledahan terhadap setiap ruangan, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap para narapidana penghuni lapas.
Dia berujar banyaknya temuan ini menuntut pihaknya untuk makin memperketat pengawasan terhadap barang-barang yang akan dititipkan oleh pengunjung.
“Penitipan teruntuk warga binaan hanya bisa melalui satu pintu. Sehingga perlu ada pengetatan terkait barang yang akan disampaikan,” jelasnya.
Berbagai pembenahan, katanya akan terus dilakukan jajaran pemasyarakatan dengan terus berpegang pada nilai profesionalisme, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif (PASTI). **
Discussion about this post