PRANALA.CO – Peredaran minuman keras (miras) beralkohol tanpa izin di Kota Bontang, Kalimantan Timur kembali terbongkar. Polisi mendapati tiga toko kelontongan yang menjual miras tanpa izin, Minggu, 17 Maret 2024.
Tim Gabungan terdiri Polres Bontang menyisir semua titik. Toko pertama di Jalan KS Tubun. Di lokasi itu, polisi menyita 295 botol miras ilegal dari berbagai merek, dan 60 kotak obat batuk.
Sedangkan di toko kedua di Tanjung Laut juga terdapat sebuah warung di Jalan Jenderal Sudirman yang menjual miras ilegal. Hasilnya, tim gabungan mengamankan 75 botol miras dengan berbagai merek.
Terakhir, Polisi juga mengamankan 67 botol minuman beralkohol, dan 120 kotak obat batuk kemasan yang sering digunakan untuk mabuk minuman oplosan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Samapta AKP Widodo bahwa momen bulan Ramadan ini sejatinya tidak digunakan untuk hal-hal negatif, salah satunya mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin.
“Karena kalau ketahuan langsung ditindak,” tegasnya.
Dari kasus ini, tiga orang pemilik toko ditetapkan tersangka. Mereka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 Tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol dan dikenakan tipiring serta harus membayar denda masing-masing Rp1,5 juta. (*)
Discussion about this post