Pranala.co, BONTANG – Polemik di proyek pembangunan Pabrik Soda Ash memasuki babak baru. Keluhan para pekerja terus bermunculan. Mulai dari upah rendah, dugaan rekrutmen tertutup, hingga minimnya perlindungan kerja. Situasi itu membuat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang turun tangan. Mediasi resmi dijadwalkan berlangsung pada awal Desember.
Kepala Disnaker Bontang, Asdar Ibrahim, mengatakan pihaknya bergerak cepat. Pendataan seluruh pekerja sedang dilakukan. Semua dokumen, termasuk Surat Perjanjian Kerja (SPK), dikumpulkan sebagai dasar mengurai persoalan yang terjadi.
“Semua data kami kumpulkan dulu. Itu acuan untuk mengetahui kewajiban dan hak kedua pihak. Setelah lengkap, perusahaan dan pekerja akan kami dudukkan bersama,” ujar Asdar saat dihubungi, Kamis (27/11/2025).
Salah satu isu yang mencuat adalah laporan pembayaran upah harian Rp130 ribu. Para pekerja menilai angka itu berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Bontang. Jika benar, kondisi itu berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan yang mengharuskan upah minimal setara UMK.
Keluhan lain adalah sebagian pekerja yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, perusahaan wajib mengikutsertakan pekerja sebagai perlindungan terhadap risiko kecelakaan dan jaminan sosial lainnya.
“Itu juga kami telusuri. Perusahaan wajib mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Asdar.
Disnaker juga menyoroti dugaan masuknya pekerja tanpa melalui mekanisme rekrutmen resmi. Proses penerimaan tenaga kerja, menurut aturan, seharusnya diumumkan melalui Disnaker. Transparansi itu penting agar warga lokal memiliki kesempatan yang sama.
“Proses rekrutmen wajib dipublikasikan. Ini bukan hanya administrasi. Ini soal keadilan agar masyarakat lokal mendapatkan akses informasi dan peluang kerja,” tegasnya.
Soal tenaga kerja asing (TKA), Asdar memastikan bahwa pekerja asing di proyek tersebut bukan tenaga kasar. Mereka adalah tenaga teknis dengan keahlian khusus. Meski begitu, perusahaan tetap diminta menyerahkan rencana penggunaan TKA sebagai bagian dari pengawasan pemerintah.
“Kami ingin tahu komposisi TKA yang ada dan berapa lama mereka bekerja di proyek ini,” jelasnya.
Setelah pendataan rampung, Disnaker Bontang akan memanggil perusahaan terkait. Pemanggilan dijadwalkan pada awal Desember.
“Kami selesaikan dulu pendataan dari Pak Wakil. Setelah itu, pemanggilan perusahaan akan dilakukan secepatnya,” tutup Asdar Ibrahim. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















