Pranala.co, BALIKPAPAN — Sidang kasus peredaran narkoba di Lapas Kelas IIA Balikpapan yang menyeret eks Direktur Persiba, Catur Adi Prianto, menghadirkan momen dramatis ketika terdakwa menyampaikan pembelaan lisan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (26/11/2025).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Ari Siswanto didampingi dua Anggota Hakim. Dalam kesempatan itu, hakim mempersilakan Catur membacakan pledoi atas tuntutan hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan jaksa.
Dengan wajah tegang dan suara bergetar, Catur membuka pembelaannya.
“Izinkan saya berbicara, bukan sebagai mantan polisi, bukan sebagai tokoh publik, tetapi sebagai manusia biasa, seorang ayah dari tiga anak yang hari ini nyawanya sedang dipertaruhkan di ujung pena tuntutan jaksa,” ujarnya.
Dalam pleidoinya, ia bahkan menyinggung kondisi psikologis anak-anaknya yang disebut mengalami trauma akibat stigma dan pemberitaan terkait kasus tersebut. Catur juga membantah tudingan sebagai “Bos Besar” narkoba.
“Saya dituduh mengendalikan uang ratusan miliar. Namun sampai detik ini, tidak ada satu rupiah pun uang haram yang disita dari saya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Catur turut mempertanyakan dua hal kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). insiden renvoi serta alasan biaya perkara dibebankan kepada negara, bukan dirinya.
Lanjut, Catur menegaskan bahwa opini publik memang sudah membentuk citra buruk tentang dirinya. Namun ia meminta majelis hakim tetap berpegang pada bukti objektif.
Terdakwa dalam nota pembelaannya, mendesak agar dilakukan pembukaan mutasi rekening atas nama Jonathan Lie, yang disebut digunakan Aco narapidana yang sempat dihadirkan sebagai saksi.
Kata Catur, dari aliran dana itulah akan terlihat siapa sebenarnya pengendali peredaran narkoba dalam perkara ini. “Saya yakin hasilnya akan menunjukkan bahwa bos itu bukan saya,” terangnya.
Saat menutup pembelaannya terdakwa bersumpah atas nama Allah SWT. Awalnya dirinya berniat bersumpah di bawah Al-Quran, namun dicegah oleh Hakim Ketua Ari. Hingga akhirnya Catur tetap melanjutkan sumpah tersebut tanpa kitab suci di tangannya.
Catur bersumpah, rela menerima azab dunia dan akhirat jika benar memiliki narkoba seperti dakwaan jaksa. Namun bila tuduhan itu fitnah, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan Allah.
Dalam pernyataan akhirnya, Catur menyebut tidak sedang meminta belas kasihan, melainkan keadilan.
Dia juga meminta majelis hakim tidak menjatuhkan vonis hanya berdasarkan kesaksian yang saling bertentangan atau asumsi yang tidak didukung bukti kuat.
“Di tangan Yang Mulia Majelis Hakim-lah nasib saya, dan masa depan tiga anak saya yang masih kecil, kini bergantung,” demikian pembelaannya.
Usai pembelaan, sidang berlanjut dengan agenda replik dari JPU Eka Rahayu serta duplik dari penasihat hukum. JPU menyatakan akan memberikan replik secara tertulis dan meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi terdakwa maupun penasihat hukumnya.
“Pada pokoknya, kami tetap menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dalam tuntutan,” tegas JPU Eka.
Sementara itu, penasihat hukum Catur, Agus Amri, menyebut replik JPU tidak memuat hal baru yang perlu ditanggapi. “Kami tetap pada pleidoi kami semula,” ujarnya singkat.
Setelah mendengar replik dan duplik, Hakim Ketua Ari Siswanto menutup persidangan dan menyatakan majelis membutuhkan waktu untuk bermusyawarah. Sidang putusan dijadwalkan pada Jumat, 28 November 2025. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















