BONTANG, pranala.co – Disdukcapil Bontang (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) meluncurkan Seven in One sejak 2019 lalu. Ini salah satu upaya meningkatkan pelayananan kepengurusan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Sub Koordinator Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kota Bontang, Nuryanti mengatakan, untuk itu pihaknya meluncurkan program Seven in One, sejak 2019 lalu.
BACA JUGA: Khusus Putra-Putri Kaltim, Mulai Hari Ini UNESA Buka Pendaftaran Beasiswa Full S1 PLB
Seven in One merupakan pelayanan sekali kepengurusan administrasi, namun masyarakat langsung mendapatkan tujuh dokumen kependudukan bagi pasangan yang baru menikah.
Pasangan suami istri (pasutri) yang sudah sah menikah bakal mendapat perubahan Kartu Keluarga (KK) pasangan dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) baik suami ataupun istri, akta perkawinan.
“Jadi kita langsung terbitkan KTP-el dengan status baru,” ujarnya, Senin, 4 Juli 2022.
Sementara, untuk orang tua masing-masing juga mendapatkan KK baru. Lantaran, nama anak yang sudah menikah tercoret dari KK.
Kata Nuryanti, program Seven in One ini dikhususkan untuk non-muslim. Pasutri bisa langsung mencatatkan akta perkawinan di Disdukcapil setelah pemberkatan dilakukan.
BACA JUGA: Pemandu Wisata di Kaltim Ikuti Sertifikasi Pramuwisata
“Dibutuhkan untuk akta kelahiran anak ataupun perceraian,” tutupnya. (ADS/mh)
Discussion about this post