PRANALA.CO – Anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial JA (26). Dia adalah warga Bontang Lestari, yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 2,8 gram.
Penangkapan terjadi usai polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersangka yang diduga sering menjadi lokasi transaksi narkoba, Senin, 7 Oktober 2024.
Penangkapan berlangsung di rumah tersangka di Jalan Urip Sumoharjo RT 11, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan. Saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkoba.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan enam bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 2,8 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu pembungkus kopi sachet, sedotan, pembungkus mie instan, enam bungkus plastik klip, satu timbangan digital, korek gas, serta uang tunai sebesar Rp 200.000.
Tersangka juga kedapatan membawa satu unit ponsel merek Oppo A54 berwarna biru, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Tersangka mengakui barang haram tersebut dibelinya seharga Rp 1,3 juta per gram dari seorang pengedar yang identitasnya masih dirahasiakan. Transaksi dilakukan melalui metode yang dikenal dengan istilah “jejak,” yakni pengambilan barang di lokasi yang ditentukan tanpa bertemu langsung dengan penjual.
Kepala Polres Bontang, AKBP Alex FL Tobing menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersangka. Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
“Pada pukul 17.00 WITA, tim kami mencurigai sebuah rumah di Jalan Urip Sumoharjo dan langsung melakukan penggerebekan. Di dalam rumah, kami menemukan tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu serta alat-alat yang digunakan untuk mengemas dan menimbang barang tersebut,” urai Kapolres.
JA kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga akan melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pengedar yang memasok sabu kepada tersangka. Pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi-saksi sedang dilakukan, sementara barang bukti telah diamankan sebagai alat bukti di pengadilan.
Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kami akan terus gencar memberantas peredaran narkoba di wilayah Bontang,” ajaknya. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post