• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, April 2, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Ragam

PPPK Tuntut Kepastian Hukum, MK Diminta Evaluasi Frasa “Berakhirnya Masa Perjanjian Kerja”

Suriadi Said by Suriadi Said
2 April 2026 | 21:57
Reading Time: 3 mins read
0
PPPK Tuntut Kepastian Hukum, MK Diminta Evaluasi Frasa “Berakhirnya Masa Perjanjian Kerja”

Dok MK

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

JAKARTA, Pranala.co – Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) bersama seorang dosen PPPK mengajukan perbaikan permohonan uji materiil terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan ini tercatat dalam Nomor 84/PUU-XXIV/2026. FAIN, diwakili Ketua Umum Yumnawati dan Wakil Ketua I Supriaman, bertindak sebagai Pemohon I. Sementara itu, perorangan Rizalul Akram, dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi Pemohon II.

PILIHAN REDAKSI

Tidak Ada Perbedaan, TPP PPPK dan PNS di Kutim Sama

Tidak Ada Perbedaan, TPP PPPK dan PNS di Kutim Sama

31 Maret 2026 | 07:45
7.256 PPPK di Kutim Aman, Bupati: Tidak Ada Dirumahkan!

7.256 PPPK di Kutim Aman, Bupati: Tidak Ada Dirumahkan!

31 Maret 2026 | 07:32

“Ada tambahan pemohon perseorangan, Yang Mulia,” kata kuasa hukum para pemohon, Abdul Basit, dalam sidang perbaikan permohonan pada Rabu (1/4/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Kuasa hukum lain, Muhamad Arfan, menyoroti frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” dalam Pasal 52 ayat (3) huruf c UU ASN, yang berpotensi membatasi kepastian hukum jika dimaknai sebagai penghentian hubungan kerja otomatis tanpa evaluasi kinerja yang objektif dan transparan.

Menurut Arfan, norma tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan dan non-diskriminasi, serta melanggar ketentuan Pasal 28D ayat (1 UUD 1945) yang menjamin kepastian hukum yang adil.

Pemohon menilai, frasa ini membuat keberlanjutan hubungan kerja PPPK sepenuhnya bergantung pada perpanjangan kontrak yang tidak dijamin secara normatif. Akibatnya, masa depan karier PPPK sulit diprediksi, dan jaminan pengabdian sebagai aparatur negara menjadi tidak pasti.

Dalam doktrin hukum, Peter Mahmud Marzuki menegaskan bahwa kepastian hukum mensyaratkan norma yang jelas, logis, dan memberikan prediktabilitas bagi subjek hukum, yang menurut pemohon tidak terpenuhi oleh norma a quo.

Selain itu, UU ASN menekankan prinsip sistem merit, di mana pengelolaan aparatur negara seharusnya berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Namun, norma a quo justru menempatkan PPPK dalam hubungan kerja yang tidak pasti, menimbulkan inkonsistensi internal dalam UU ASN, serta berdampak pada kerugian konstitusional berupa hilangnya kepastian karier dan penghidupan layak bagi PPPK.

Dalam petitumnya yang diperbaiki, para pemohon meminta MK untuk menyatakan beberapa frasa bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, jika tidak dimaknai sesuai prinsip berikut:

  1. Pasal 34 ayat (1): Frasa “diutamakan” harus dimaknai pengisian jabatan ASN tetap berdasarkan sistem merit tanpa diskriminasi status kepegawaian.
  2. Pasal 34 ayat (2): Frasa “dapat” dan “tertentu” harus dimaknai bahwa PPPK memiliki kesempatan setara dalam pengisian jabatan ASN.
  3. Pasal 52 ayat (3) huruf c: Frasa “dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja” harus dimaknai bahwa pemberhentian PPPK harus berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif.

Bunyi Pasal yang Diuji

  • Pasal 34 UU ASN:
    (1) Jabatan manajerial dan nonmanajerial diutamakan diisi dari PNS.
    (2) Jabatan manajerial dan nonmanajerial tertentu dapat diisi dari PPPK.
  • Pasal 52 ayat (3) huruf c UU ASN:
    Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila:
    a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945;
    b. Meninggal dunia;
    c. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja.

Dengan pengajuan ini, pemohon berharap MK dapat menegaskan kepastian hukum dan prinsip merit dalam pengelolaan PPPK, sehingga keberlanjutan hubungan kerja dan karier aparatur negara dapat lebih jelas dan adil. (RED)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Mahkamah KonstitusiPegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaPPPK
Previous Post

4 Titik Kebakaran dalam Sepekan di Balikpapan, BMKG Sebut Bukan Akibat Cuaca

Next Post

Penyaluran BLT Bontang Tersendat, Bank Jemput Bola Bantu Warga Urus Virtual Account

BACA JUGA

Fenomena Pink Moon Hiasi Langit Indonesia 1–2 April 2026, Begini Cara Melihatnya

Fenomena Pink Moon Hiasi Langit Indonesia 1–2 April 2026, Begini Cara Melihatnya

1 April 2026 | 00:10
Daftar Tanggal Merah April 2026, Ada Long Weekend di Awal Bulan

Daftar Tanggal Merah April 2026, Ada Long Weekend di Awal Bulan

30 Maret 2026 | 23:43
Jutaan Warga AS Turun ke Jalan, Protes Trump di 3 Ribu Lokasi

Jutaan Warga AS Turun ke Jalan, Protes Trump di 3 Ribu Lokasi

30 Maret 2026 | 00:11
AS-Israel Tetap Dilarang, Daftar Negara yang Diizinkan Lewati Selat Hormuz

AS-Israel Tetap Dilarang, Daftar Negara yang Diizinkan Lewati Selat Hormuz

29 Maret 2026 | 12:47
Tanpa Foto Pejabat, Billboard Idulfitri di Banjarbaru Dianggap Lebih Menyentuh

Tanpa Foto Pejabat, Billboard Idulfitri di Banjarbaru Dianggap Lebih Menyentuh

28 Maret 2026 | 21:40
Pupuk Kaltim Perkuat Ketahanan Pangan dari Lahan Kering, Kupang Disiapkan jadi Contoh Nasional

Pupuk Kaltim Perkuat Ketahanan Pangan dari Lahan Kering, Kupang Disiapkan jadi Contoh Nasional

28 Maret 2026 | 14:24
Next Post
Penyaluran BLT Bontang Tersendat, Bank Jemput Bola Bantu Warga Urus Virtual Account

Penyaluran BLT Bontang Tersendat, Bank Jemput Bola Bantu Warga Urus Virtual Account

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

30 Maret 2026 | 19:05
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda Nasib Mal Lembuswana di Ujung Tanduk: DPRD Kaltim Siap Evaluasi Kontrak Sewa

Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda

25 Maret 2026 | 21:44
Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI di Pelabuhan Semayang Balikpapan Periode 1-11 April 2026 Jadwal Kapal Pelni Juli 2025 dari Balikpapan dan Bontang, Cek Lengkapnya di Sini Jadwal Kapal Pelni Balikpapan Juli 2025 Resmi Rilis, Cek Tanggal dan Rute Lengkapnya di Sini

Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI di Pelabuhan Semayang Balikpapan Periode 1-11 April 2026

29 Maret 2026 | 21:14
Jadwal Kapal PELNI dari Bontang April 2026 Resmi Dirilis, Ini Rute dan Jam Keberangkatannya Jalur Laut Masih Rawan, Polres Bontang Perketat Pengawasan Narkoba di Pelabuhan

Jadwal Kapal PELNI dari Bontang April 2026 Resmi Dirilis, Ini Rute dan Jam Keberangkatannya

29 Maret 2026 | 20:24

Terbaru

Rp25 Miliar untuk Rumah Dinas Gubernur Kaltim, Seno Aji: Bukan Cuma Renovasi 47 Anggota TAGUPP Dipertanyakan, Gubernur Kaltim: Ini Investasi, Bukan Biaya

Rp25 Miliar untuk Rumah Dinas Gubernur Kaltim, Seno Aji: Bukan Cuma Renovasi

2 April 2026 | 22:47
Kutim Siap Dukung Porprov Kaltim VIII, Berpeluang jadi Tuan Rumah Cabor Tambahan

Kutim Siap Dukung Porprov Kaltim VIII, Berpeluang jadi Tuan Rumah Cabor Tambahan

2 April 2026 | 22:24
Porprov VIII Kaltim 2026 Digelar November, Nomor Pertandingan Dikurangi

Porprov VIII Kaltim 2026 Digelar November, Nomor Pertandingan Dikurangi

2 April 2026 | 22:19
Penyaluran BLT Bontang Tersendat, Bank Jemput Bola Bantu Warga Urus Virtual Account

Penyaluran BLT Bontang Tersendat, Bank Jemput Bola Bantu Warga Urus Virtual Account

2 April 2026 | 22:04

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved