JAKARTA, Pranala.co – Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) bersama seorang dosen PPPK mengajukan perbaikan permohonan uji materiil terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan ini tercatat dalam Nomor 84/PUU-XXIV/2026. FAIN, diwakili Ketua Umum Yumnawati dan Wakil Ketua I Supriaman, bertindak sebagai Pemohon I. Sementara itu, perorangan Rizalul Akram, dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi Pemohon II.
“Ada tambahan pemohon perseorangan, Yang Mulia,” kata kuasa hukum para pemohon, Abdul Basit, dalam sidang perbaikan permohonan pada Rabu (1/4/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Kuasa hukum lain, Muhamad Arfan, menyoroti frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” dalam Pasal 52 ayat (3) huruf c UU ASN, yang berpotensi membatasi kepastian hukum jika dimaknai sebagai penghentian hubungan kerja otomatis tanpa evaluasi kinerja yang objektif dan transparan.
Menurut Arfan, norma tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan dan non-diskriminasi, serta melanggar ketentuan Pasal 28D ayat (1 UUD 1945) yang menjamin kepastian hukum yang adil.
Pemohon menilai, frasa ini membuat keberlanjutan hubungan kerja PPPK sepenuhnya bergantung pada perpanjangan kontrak yang tidak dijamin secara normatif. Akibatnya, masa depan karier PPPK sulit diprediksi, dan jaminan pengabdian sebagai aparatur negara menjadi tidak pasti.
Dalam doktrin hukum, Peter Mahmud Marzuki menegaskan bahwa kepastian hukum mensyaratkan norma yang jelas, logis, dan memberikan prediktabilitas bagi subjek hukum, yang menurut pemohon tidak terpenuhi oleh norma a quo.
Selain itu, UU ASN menekankan prinsip sistem merit, di mana pengelolaan aparatur negara seharusnya berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Namun, norma a quo justru menempatkan PPPK dalam hubungan kerja yang tidak pasti, menimbulkan inkonsistensi internal dalam UU ASN, serta berdampak pada kerugian konstitusional berupa hilangnya kepastian karier dan penghidupan layak bagi PPPK.
Dalam petitumnya yang diperbaiki, para pemohon meminta MK untuk menyatakan beberapa frasa bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, jika tidak dimaknai sesuai prinsip berikut:
- Pasal 34 ayat (1): Frasa “diutamakan” harus dimaknai pengisian jabatan ASN tetap berdasarkan sistem merit tanpa diskriminasi status kepegawaian.
- Pasal 34 ayat (2): Frasa “dapat” dan “tertentu” harus dimaknai bahwa PPPK memiliki kesempatan setara dalam pengisian jabatan ASN.
- Pasal 52 ayat (3) huruf c: Frasa “dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja” harus dimaknai bahwa pemberhentian PPPK harus berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif.
Bunyi Pasal yang Diuji
- Pasal 34 UU ASN:
(1) Jabatan manajerial dan nonmanajerial diutamakan diisi dari PNS.
(2) Jabatan manajerial dan nonmanajerial tertentu dapat diisi dari PPPK. - Pasal 52 ayat (3) huruf c UU ASN:
Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila:
a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945;
b. Meninggal dunia;
c. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja.
Dengan pengajuan ini, pemohon berharap MK dapat menegaskan kepastian hukum dan prinsip merit dalam pengelolaan PPPK, sehingga keberlanjutan hubungan kerja dan karier aparatur negara dapat lebih jelas dan adil. (RED)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















