Pranala.co, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) akan melakukan evaluasi terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan pertama tahun 2021 yang masa kontraknya berakhir pada 2026. Perpanjangan kontrak tidak akan dilakukan secara otomatis, melainkan melalui penilaian kinerja menyeluruh.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, mengatakan evaluasi menjadi tahapan wajib sebelum pemerintah memutuskan perpanjangan masa kerja.
“Kami evaluasi terlebih dahulu sebelum diputuskan untuk diperpanjang. Kalau kinerjanya baik dan memenuhi persyaratan, baru dilakukan perpanjangan,” ujarnya dalam rilis resmi Prokopim Kutim, Rabu (11/2).
Menurut Misliansyah, masa kontrak lima tahun merupakan periode yang cukup panjang untuk menilai konsistensi dan integritas pegawai. Selama rentang waktu tersebut, kinerja PPPK akan ditelaah berdasarkan catatan penilaian, kedisiplinan, serta kepatuhan terhadap aturan.
Hasil evaluasi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memperoleh rekomendasi perpanjangan kontrak.
“Rapor kinerja selama lima tahun menjadi variabel utama dalam penilaian. Jika ada yang memiliki rekam jejak buruk atau melakukan pelanggaran disiplin, tentu tidak bisa dipertahankan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran yang berulang atau kinerja yang dinilai tidak memenuhi standar.
Selain soal perpanjangan kontrak, BKPSDM Kutim juga menjelaskan prosedur bagi PPPK yang memilih tidak melanjutkan masa kerja. Menurut Misliansyah, mekanisme pengunduran diri PPPK lebih fleksibel dibandingkan dengan pegawai negeri sipil (PNS).
PPPK yang memiliki alasan pribadi, seperti faktor keluarga atau perpindahan domisili, dapat mengajukan surat pengunduran diri secara resmi kepada Bupati Kutai Timur.
“Cukup bersurat kepada Bupati. Jika disetujui, kami akan melaporkan ke BKN melalui sistem untuk memproses pemutusan kontrak,” jelasnya.
Kebijakan evaluasi ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme aparatur pemerintah daerah. Pemerintah ingin memastikan bahwa PPPK yang diperpanjang kontraknya benar-benar memiliki kinerja baik dan berkontribusi terhadap pelayanan publik. (HAF)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















