PRANALA.CO, Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika Jumat malam (8/11/2024) sekira pukul 21.00 Wita.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan mengenai peredaran narkoba di kawasan Jalan Kapten Pierre Tendean, Kelurahan Bontang Kuala.
Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RRN. Seorang pemuda berusia 24 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Polisi melakukan penggeledahan terhadap pelaku, yang mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik yang berisi butiran kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,08 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti satu unit ponsel merek Realme Note 60 warna biru, sebuah potong lakban hitam, dua lembar tisu, satu celana jins merk ZIE warna hitam, dan sebuah sepeda motor merk Honda Vario warna coklat muda.
Kapolres Bontang, AKBP Alex F. L Tobing melalui Kapolsek Bontang Utara, Iptu Lukito menyatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan. Pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polsek Bontang Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tim juga menyita barang bukti dan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika ini.
“Kasus ini masih dalam pengembangan, dan kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa jaringan peredaran narkoba ini dapat diberantas,” ujar Kapolsek Bontang Utara.
Pelaku kini diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat dengan hukuman penjara yang berat.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post