Pranala.co, SANGATTA — Upaya pemberantasan narkotika di Kutai Timur (Kutim) kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kutim berhasil mengungkap dugaan peredaran sabu di Kecamatan Sangkulirang, pertengahan Januari 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di wilayah Sangkulirang. Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Petugas melakukan pemantauan intensif selama beberapa hari. Dari hasil pengamatan, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial H.T alias T (42) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Penggerebekan dilakukan di Jalan Panglima Batur, RT 13, Desa Benua Baru Ulu, Kecamatan Sangkulirang. Operasi berlangsung tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 23 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Total berat barang bukti mencapai 20,60 gram, lengkap dengan plastik pembungkusnya.
Tersangka kemudian diamankan. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui memperoleh barang haram tersebut melalui sistem “jejak”, yakni metode pengambilan barang tanpa bertemu langsung dengan pemasok.
Usai penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Polres Kutim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Alternatif pasal yang dikenakan yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















