PRANALA.CO, Tenggarong – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kukar menggelar pemusnahan barang bukti hasil sitaan kejahatan narkotika dan pidana umum Rabu (6/11/2024) di halaman Kejaksaan Negeri Kukar.
Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memberantas peredaran narkotika dan senjata ilegal di wilayah Kukar. Barang bukti yang dimusnahkan termasuk sabu dengan berbagai takaran, sejumlah gawai yang diduga digunakan dalam jaringan kejahatan, serta senjata api rakitan.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang bertujuan mencegah penyelewengan barang bukti sitaan agar tidak kembali beredar di masyarakat.
Acara tersebut dihadiri sejumlah pejabat penting, seperti Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Ketua Pengadilan Tenggarong, perwakilan TNI, Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko, KBO Reskrim, dan Kabag Ren Polres Kukar AKP Panca Gunadi. Kehadiran mereka menegaskan komitmen seluruh instansi hukum dalam memberantas kejahatan narkotika dan pidana umum di Kukar.
AKP Suyoko, Kasat Resnarkoba Polres Kukar, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
“Proses pemusnahan ini memastikan barang bukti yang telah mendapat keputusan hukum tetap benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur, agar tidak ada peluang untuk penyalahgunaan,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib, menunjukkan kesiapan aparat dalam menjaga keamanan wilayahnya. Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat menjadi langkah signifikan dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika dan kejahatan lainnya di wilayah Kutai Kartanegara.
“Semoga langkah ini menginspirasi warga untuk lebih waspada dan aktif mendukung pemberantasan narkoba,” tambah AKP Suyoko. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post