BONTANG – Dalam kurun waktu dua pekan, Polres Bontang bersama jajaran berhasil mengungkap empat kasus besar peredaran narkoba di wilayahnya. Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 24,77 gram sabu dan 16.379 butir pil Double L, serta menangkap enam tersangka.
Kapolres Bontang, AKBP Alex FL Tobing, dalam pers rilis yang digelar Rabu, 18 September 2024, mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dengan masyarakat.
“Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba, kami langsung bergerak dan berhasil mengungkap peredaran obat terlarang ini,” ujar AKBP Alex yang didampingi Kasat Narkoba AKP Rihard, Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais, Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito, dan Kasi Humas Iptu Dany Purwantoro.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap enam tersangka yang masing-masing berinisial NFH, NS, AI, S, A alias C, dan A. Para pelaku diketahui berdomisili di Bontang dan mayoritas berada dalam usia produktif, mulai dari 23 hingga 40 tahun. Mereka berprofesi sebagai ibu rumah tangga, nelayan, dan pekerja swasta.
Modus Operandi Pelaku Modus transaksi yang digunakan para pelaku umumnya dengan sistem jejak, di mana penjual dan pembeli tidak saling bertemu langsung untuk memutus rantai hubungan antara keduanya.
“Motif utamanya adalah faktor ekonomi, di mana para pelaku mengincar keuntungan dari penjualan barang haram ini,” jelas AKBP Alex.
Ancaman Hukuman Berat Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang bervariasi mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. Selain itu, ada ancaman tambahan berupa pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
Komitmen Pemberantasan Narkoba Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan kasus narkoba di Bontang, yang terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas semua pelaku narkoba, demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tutup AKBP Alex. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post